SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel), khususnya Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dalam mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat luas.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan harus ditindak tegas,” ujar Rusminto, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel secara konsisten menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku, serta terus memperkuat pengawasan di lapangan.
Baca juga: Akal Bulus Penimbun BBM di Ogan Ilir, Modifikasi Mobil Agya Demi Hindari Kecurigaan Warga
Pengawasan dilakukan secara berlapis, baik melalui monitoring langsung di SPBU, pemanfaatan CCTV, maupun sistem digital melalui program Subsidi Tepat berbasis QR Code guna memastikan penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.
“Kami mewajibkan seluruh penyalur untuk mematuhi regulasi. Praktik penimbunan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi. Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Dalam upaya pengawasan tersebut, Pertamina juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya, termasuk dalam penindakan terhadap oknum yang melakukan penyimpangan serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran.
Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat setempat atau melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.