Jaringan Penyelundupan Mobil Keluar Negeri Dibongkar Polisi, Ditangkap di Pelabuhan, Untung Miliaran
Eko Setiawan April 22, 2026 09:27 PM

TRIBUNABATAM.id, SEMARANG - Penyelundupan mobil dari Indonesia ke luar negeri dibongkar pihak kepolisian.

Kegiatan ini ternyata sudah berlangsung sejak awal tahun 2025 lalu.

Pelaku pun mendapat keuntungan miliaran dengan berbisnis ilegal ini.

Mereka bahkan mampu membuat dokumen pengiriman palsu agar barang bawaan mereka bisa terkerim keluar negeri.

Dua truk kontainer yang terparkir tenang di samping kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (22/4/2026) ternyata menyimpan rahasia besar.

Di dalamnya terdapat mobil SUV baru dan motor tanpa dokumen sah yang siap dikirim melintasi batas negara.

Praktik penyelundupan masif menuju Timor Leste ini akhirnya terbongkar setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan ribuan kendaraan ilegal selama setahun terakhir.

Ketika masing-masing pintu kontainer dibuka oleh polisi, di dalamnya terdapat mobil-mobil baru jenis SUV, di antaranya Toyota Rush dan Daihatsu Terios. 

Di samping mobil dekat dinding dalam kontainer, terdapat juga motor-motor  yang diselipkan.

Kontainer itu bukan sekadar alat angkut, namun juga menjadi praktik penyelundupan kendaraan lintas negara yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen sah.

Pengembangan kasus itu membawa polisi ke sebuah gudang di Klaten, yang ternyata menjadi pusat penampungan dan diketahui pada Rabu (15/4/2026) dini hari.

Di lokasi itu, ditemukan 12 sepeda motor dan dua truk yang sudah siap dimasukkan ke kontainer.

Polisi juga bergerak menghentikan truk kontainer berisi 17 sepeda motor dan 2 mobil dari jaringan itu di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang.

Tak lama berselang, kontainer lainnya diamankan di Exit Tol Banyumanik, Kota Semarang, dengan muatan serupa. 

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua unit kontainer dalam perjalanan menuju Tanjung Priok, Jakarta,” kata Kombes Pol Djoko.

Total 1.727 Kendaraan dengan 52 Kali Kirim, Keuntungan Capai Rp19 Miliar

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.

AT disebut sebagai otak sekaligus pemodal utama. 

Dia mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, lalu mengatur pengiriman ke luar negeri.

Sementara itu, SS berperan sebagai perantara yang mengurus jasa ekspedisi.

Yang mencengangkan, praktik itu bukan sekali dua kali terjadi.

“Pengakuan tersangka, sejak Januari 2025 sampai sekarang sudah 52 kali pengiriman. Total kendaraan yang dikirim lebih dari 1.700 unit,” sebut Kombes Djoko.

Data penyidik mencatat total 1.727 kendaraan telah diselundupkan, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

Sindikat itu menggunakan modus terstruktur.

Kendaraan yang hanya memiliki STNK atau bahkan tanpa dokumen dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif.

Kendaraan kemudian dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Dili, Timor Leste.

“Rutenya dari Priok ke Singapura, lalu ke Dili,” jelas Kombes Djoko.

Dari praktik terlarang itu, sindikat mendapat keuntungan hingga miliaran Rupiah. 

Polisi memperkirakan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan bersih di atas Rp10 miliar.

Harga beli motor di dalam negeri berkisar Rp6–8 juta, lalu dijual di luar negeri hingga Rp13–15 juta. 

Mobil dan truk juga dijual dengan margin puluhan juta rupiah per unit.

Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa sebagian kendaraan diduga berasal dari hasil pencurian. 

Nomor rangka dan nomor mesin akan dipublikasikan polisi melalui media sosial, terutama akun Humas Polda Jawa Tengah dan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Polisi mempersilakan masyarakat untuk mengecek dan mencocokkan kendaraan mereka.

Warga yang merasa kehilangan dapat melapor ke Polda Jateng atau Polres terdekat.

“Kalau cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa biaya,” kata Dirreskrimsus.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ancaman hukumannya yakni maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng memastikan penyelidikan belum berhenti. 

Kemungkinan adanya jaringan lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri, masih terus didalami.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, turut menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi maraknya praktik kejahatan serupa yang kian terorganisir.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam membeli kendaraan bermotor. 

Pastikan seluruh dokumen kepemilikan lengkap dan sah. 

Jika tidak, selain berpotensi merugikan diri sendiri, juga bisa terseret dalam perkara hukum,” tegas dia.

Kombes Artanto juga menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap jaringan kejahatan seperti ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujar dia.

Baca juga: Kurir Manfaatkan Arus Mudik, Penyelundupan 7 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Tol Kalikangkung Semarang

Lebih lanjut, Artanto memastikan Polda Jawa Tengah akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik ekspor ilegal dan kejahatan ekonomi lintas negara.

“Ini komitmen kami untuk memberantas jaringan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat. 

Kami juga akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” pungkas dia. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.