Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Direktur dan komisaris PT RSM menghadapi tuntutan berat dalam sidang kasus dugaan korupsi tambang di Bengkulu.
Jaksa penuntut umum menilai keduanya memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut, sehingga dijerat dengan tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya.
Diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026) malam.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak sembilan terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, bahkan mencapai 10 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi tambang RSM ini, JPU membacakan tuntutan secara rinci terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus yang tengah disidangkan.
Tuntutan paling berat dalam perkara korupsi tambang RSM ini dijatuhkan kepada Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) Edhie Santosa, yang dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Selain itu, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, juga menghadapi tuntutan serupa, yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 260 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Sementara itu, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 260 hari kurungan.
Terdakwa Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13 miliar subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan.
Sementara itu, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 90 hari kurungan.
Untuk General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Dalam sidang tersebut, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 36 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.
Baca juga: 9 Terdakwa Korupsi Tambang PT RSM Bengkulu Dituntut Berbeda, Ada yang 10 Tahun Penjara
Kemudian Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp 106 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.
Selain itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari kurungan.
"Tuntutan sudah dibacakan, silahkan para terdakwa berkoordinasi dulu dengan para kuasa hukum," kata ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri.
Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda tuntutan kasus suap dan perintangan.
Sidang pledoi atas kasus pidana pokok korupsi PT RSM tersebut bakal digelar pada tanggal 29 April 2026 mendatang.
"Silahkan nanti pembelaan disampaikan dalam sidang pledoi," kata ketua majelis hakim sembari mengetok palu.
Keduanya didudukkan sebagai terdakwa dengan posisi strategis perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga peran dan kewenangannya menjadi sorotan utama dalam rangkaian fakta persidangan.
Edhie Santosa tercatat menjabat sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining. Dalam struktur korporasi, jabatan direktur menempatkannya sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan, termasuk urusan administrasi pertambangan, perizinan, serta hubungan kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa, Edhie ditempatkan sebagai salah satu aktor sentral yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas proses pengelolaan tambang PT RSM, termasuk dokumen perizinan dan aktivitas produksi yang menjadi objek perkara.
Sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa PT RSM sebagai pemegang IUP memiliki kewenangan penuh atas dokumen fundamental pertambangan, mulai dari AMDAL, RKAB, hingga kewajiban lingkungan.
Dalam konteks ini, posisi Edhie sebagai direktur dinilai strategis karena berada pada titik pengambilan keputusan perusahaan, sekaligus sebagai penghubung antara kebijakan internal PT RSM dan pemenuhan kewajiban kepada negara.
Sementara itu, David Alexander menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining. Dalam struktur perseroan, komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan.
Peran komisaris melekat pada tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.
Dalam perkara ini, David didudukkan sebagai terdakwa karena dinilai memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan arah pengelolaan perusahaan pada periode yang disorot penyidik.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa persoalan yang menyeret PT RSM berkaitan erat dengan dokumen AMDAL lama, pengajuan dan evaluasi RKAB, serta kewajiban lingkungan dan administrasi pertambangan. Sejumlah saksi bahkan mengaku tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL PT RSM tahun 2011, meski nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen tersebut.
Kondisi ini memperkuat posisi PT RSM sebagai titik sentral perkara, terlepas dari keterlibatan pihak kontraktor yang baru masuk bertahun-tahun kemudian.
Dalam konstruksi jaksa, peran direksi dan komisaris PT RSM dipandang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sebagai pemegang izin.
Jaksa menilai bahwa kewenangan atas perizinan, lingkungan, dan administrasi tambang berada pada PT RSM sebagai badan hukum, sehingga pimpinan perusahaan ditempatkan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.
Namun demikian, sepanjang persidangan, keterangan para saksi juga membuka ruang tafsir lain, khususnya terkait pembagian kewenangan antara pemegang IUP dan kontraktor, serta mekanisme pengawasan negara melalui Kementerian ESDM.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, Kejati Bengkulu kembali mengejutkan publik dengan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin tambang batu bara.
Kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun dengan sebanyak 12 terdakwa.
Sebanyak 12 terdakwa, yakni:
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdapat tiga perkara, yakni korupsi tambang, suap, perintangan
penyidikan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara pokok korupsi tambang, terdapat sembilan orang tersangka, yaitu:
Sementara itu, untuk perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, terdapat lima nama yang telah dilimpahkan, yakni:
Selain itu, terdapat dua tersangka yang selain terlibat dalam perkara pokok, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, yakni Bebby Hussy dan Saskya Hussy.
Dalam kasus ini, masih terdapat satu orang yang belum menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining, Sonny Adnan, yang sebelumnya masuk dalam perkara pokok kasus korupsi tambang tersebut.