SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman rabies menyusul munculnya sejumlah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) dalam dua tahun terakhir.
Untuk memperkuat penanganan, unsur lintas sektor menggelar rapat koordinasi dan menyepakati berbagai langkah terpadu yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026).
Rapat dibuka Sekda Bireuen Ismunandar, ST MT dan dihadiri Kepala Dinas Peternakan Aceh drh. Safridhal berserta sejumlah jajarannya.
Hadir juga Kepala Bappeda Bireuen Dailami, S.Hut., M.Ling, Kepala Dinas Kesehatan Bireuen dr Irwan A Gani, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen drh. Liza Rozana, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, akademisi dari Universitas Syiah Kuala dan Universitas Almuslim, serta perwakilan masyarakat, termasuk keluarga korban gigitan GHPR.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sejak 2025 hingga Maret 2026 tercatat empat kasus gigitan GHPR di Kabupaten Bireuen. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kota Juang, Juli, dan Jeumpa.
Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh. Safridhal, menegaskan penanganan rabies membutuhkan kerja sama semua pihak agar tidak berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang lebih luas.
“Penanganan rabies harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah, tenaga kesehatan, akademisi, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu langkah,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Wacanakan Pajak Kapal di Selat Malaka, Nilai Potensi Strategis Belum Tergarap
Baca juga: Wakil Ketua Golkar Nagan Raya Khuwailid Meninggal di RSUZA Banda Aceh
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah strategi utama, antara lain penguatan layanan terpadu melalui Rabies Center dengan tata laksana kasus gigitan terpadu antara puskeswan dan puskesmas.
Strategi lainnya peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat, serta dorongan penyusunan regulasi daerah atau qanun tentang pengendalian rabies.
Pemerintah juga menilai pentingnya keterlibatan aktif masyarakat, termasuk kelompok pemilik anjing pemburu untuk mendukung pengawasan dan pencegahan di lapangan.
Untuk memperkuat kewaspadaan, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran ke seluruh desa mengenai ancaman rabies.
Sinergi antara Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program.
Dari sisi teknis, langkah yang disiapkan mencakup penyediaan anggaran vaksinasi dan operasional, penguatan surveilans dan analisis epidemiologi, peningkatan respons cepat terhadap hewan suspek rabies, hingga pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah.
“Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat dan mewujudkan Bireuen bebas rabies melalui penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan,” tutur Safridhal.
Dia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan strategi pengendalian populasi anjing, tindakan eliminasi secara terukur sesuai ketentuan, serta pembentukan Satgas Rabies, Rabies Center, dan Rabies Response Unit guna mempercepat penanganan kasus di lapangan.(*)
Baca juga: Bupati TRK Sebut Dana TKD Pemerintah Aceh untuk Nagan Raya Rp 2 Miliar Sangat Minim
Baca juga: Harga MinyaKita Akan Naik Susul CPO, Zulhas Perintah Penghitungan Matang