Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Baru tiga hari pacaran, pemuda di Pringsewu, inisial AF (19) sudah nekat melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kasus ini kemudian berujung laporan keluarga korban ke polisi hingga pelaku akhirnya diamankan.
Terungkap pula, pemicu warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu, nekat melakukan tindakan kriminal terhadap sang kekasih.
Usut punya usut, ternyata motif pelaku berbuat asusila kepada korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton film dewasa.
Tersangka AF dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Pria Pringsewu Diamankan karena Berbuat Asusila terhadap Bocah 14 Tahun
Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Rosali, menyampaikan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Rosali, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang ke rumah pelaku setelah dihubungi karena ada sesuatu hal yang ingin dibahas.
Di lokasi, pelaku malah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.
Masih menurut Rosali, antara korban dan pelaku memang sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru tiga hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, hasil visum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.
Dia menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )