Rismon Sianipar Resmi Terima SP3, Di Tempat Lain Roy Suryo Singgung Kepribadian Ganda
Dedi Qurniawan April 23, 2026 01:36 AM

POSBELITUNG.CO - Polda Metro Jaya secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.

Keputusan ini secara otomatis mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rismon.

Menanggapi hal tersebut, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan ranah hukum pihak kepolisian.

“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear sudah selesai,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4/2026).

Permohonan Maaf dan Jalan Damai Rismon Sianipar

Sebelum SP3 diterbitkan, Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, telah menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Langkah ini diikuti dengan kunjungan langsung Rismon ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Ya tentu. Saya pun minta maaf kepada publik apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” jelas Rismon.

Rismon kini menyatakan telah mengubah total kesimpulannya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Berdasarkan analisis lanjutan dengan metode baru, ia mengaku menemukan bukti autentik berupa watermark dan emboss yang konsisten.

“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi baik yang diupload Dian Sandi Utama maupun yang di gelar perkara khusus. Percayalah bagi yang nggak percaya juga bebas. Seminggu yang lalu saya sampaikan ke penyidik,” tegasnya.

 Sindiran Tajam Roy Suryo
Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo melontarkan kritik pedas terhadap perubahan sikap mantan rekan seperjuangannya tersebut.

Roy mengaku heran melihat transisi sikap Rismon yang dinilainya sangat mendadak, mengingat hanya beberapa hari sebelum mengajukan RJ, Rismon masih gencar mengkritik ijazah tersebut di media sosial.

"Jadi, hanya lima hari sebelum dia mengajukan RJ, dia itu masih nge-tweet bahwa legalisasi ijazah Jokowi itu bermasalah. Dari situ kan sudah jelas, pemikiran orang ini gimana sih, gitu loh," ujar Roy Suryo dalam konferensi pers di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (22/4/2026).

Roy bahkan mengibaratkan kondisi Rismon seperti tokoh ikonik dalam literatur klasik yang memiliki dua sisi mental bertolak belakang.

"Artinya, kalau dikatakan seperti tokoh itu kayak Mr. Hyde dan Dr. Jekyll ya, jadi ada kepribadian ganda di satu pemikiran." tutur Roy Suryo.

Ia kemudian merinci beberapa unggahan Rismon pada Desember 2025 yang masih menyerang riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta mengkritik dinasti politik.

"Jadi, dia harusnya itu adalah tidak juga mengeluarkan yang beda-beda gitu. Nah ini contohnya gitu; Wapres Gibran tak lulus SMA. Ini ditulis masih pada 19 Desember. [Lalu] 20 Desember, [membahas] hentikan dinasti rakus Jokowi. Siapa yang berpolitik? Ini kata-kata di tempatnya dia, di tempatnya Omon ya. Eh Rismon, kok 'Omon,' nanti saya dimarahi." ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai infromasi, kasus ini bermula saat Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 atas laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, berbeda dengan Roy Suryo yang tetap pada posisinya, Rismon memilih berbalik arah dan kini telah mendapatkan penghentian penyidikan setelah mengakui keaslian dokumen tersebut dan menjalin komunikasi baik dengan pihak keluarga Jokowi, termasuk bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Tribunnews/ Posbelitung.co)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.