Pelaku Percobaan Rudapaksa Siswi SMP di Kendari Sulawesi Tenggara Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Sitti Nurmalasari April 22, 2026 10:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sosok pelaku percobaan rudapaksa sekaligus penganiayaan inisial ED (38) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijerat pasal perlindungan anak.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Welliwanto Malau, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, ED melakukan percobaan rudapaksa sekaligus penganiayaan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), ZM (13).

Insiden tak senonoh tersebut dialami korban saat dalam perjalanan pulang sekolah di Kecamatan Kadia, Senin (20/4/2026) sore.

AKP Welliwanto mengatakan ED ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pria 41 Tahun Diamankan Terkait Dugaan Penganiayaan Mahasiswi S2 di Hotel Kendari Sulawesi Tenggara

ED sudah mendekam di sel tahanan di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Berdasarkan hasil visum, pihaknya memastikan tidak terjadi persetubuhan, tapi korban mengalami luka fisik yang cukup serius akibat kekerasan yang dilakukan ED.

"Hasil visum tidak menunjukkan adanya persetubuhan, tapi terdapat luka memar pada bagian mata dan bekas cekikan pada leher korban," ujar mantan Kapolsek Mandonga ini.

AKP Welliwanto menjelaskan ED menjalankan aksinya saat korban sedang berjalan sendirian setelah terpisah dari rekan-rekannya. 

ED membuntuti ZM dari belakang, lalu menghampiri korban saat berada di tempat sepi dan mencekik lehernya.

Baca juga: Siswi SMP di Kendari Sulawesi Tenggara Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Sepulang Sekolah

"ED berniat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tutup mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Beruntungnya, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar.

​Peristiwa bermula saat ZM sedang berjalan kaki menuju rumahnya melalui lorong yang dikenal warga sebagai Lorong Mbah Dukun, Kelurahan Kadia. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebenarnya sudah merasa diawasi oleh orang asing sejak 500 meter sebelum tiba di lokasi kejadian.

Baca juga: Maling Satroni Masjid Fastabiqul Khairat di Konawe Selatan, Gasak Kotak Amal dan Ponsel Marbot

​Merasa curiga, ZM sempat menoleh ke belakang untuk memastikan sosok yang mengikutinya.

Namun, dalam hitungan detik, pelaku yang diketahui berinisial ED (38) langsung menyergap dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke tanah.

​"Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tapi pelaku justru memperkuat cekikannya untuk membungkam suara korban," ujar Komandan Tim (Dantim) Perintis, Bripka Boy Sagita, dalam keterangannya, Senin sore.

​Aksi brutal ED terhenti ketika sejumlah siswa SMA yang melintas di sekitar lokasi melihat keganjilan. 

Mengetahui aksinya dipergoki, ED sempat panik dan melakukan tindakan represif tambahan dengan memukul wajah korban.

Baca juga: Adik Aniaya Kakak di Jalan Macan Kendari Sulawesi Tenggara Tak Bisa Dibui Gegara Alami Gangguan Jiwa

Pukulan tersebut mengenai bagian mata korban hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis dan pendarahan.

Di tengah situasi tersebut, ED berusaha melarikan diri, tapi kesigapan warga di lokasi berhasil mengepung dan mengamankan pria asal Desa Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini.

Sementara itu, korban ZM yang beralamat di Jalan Mekar Indah saat ini tengah mendapatkan perawatan medis akibat luka di bagian pelipis mata serta trauma psikologis yang mendalam.

​"Kasus ini kini ditangani polisi untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Bripka Boy Sagita.

Jarak Kelurahan Kadia dengan Markas Polresta Kendari sekira 4,7 kilometer (km), waktu tempuh 10 menit berkendara motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.