9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Korupsi Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rendy Nicko April 22, 2026 10:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan 9 pejabat Pemkab Tulungagung, Rabu (22/5/2026).

Kali ini penyidik KPK meminjam tempat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Lima orang di antar yang diperiksa ini sebelumnya juga pernah dimintai keterangan.

Mereka adalah Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Aris Wahyudiono.

Baca juga: Kejari Tulungagung Lelang 5.292 Liter Solar Ilegal, Nilai Tawaran Terendah Rp 37 Juta

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Mannan.

Kepala Dinas Pertanian, Suyanto, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiyawati, dan Kepala Satpol PP, Hartono.

Empat orang lainnya adalah sosok baru, seperti JTR, seorang Staff Bagian Protokol Setda Kabupaten Tulungagung.

Lalu AL dan MG, sekretaris pribadi Bupati Tulungagung, serta FH Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Para saksi didalami terkait kronologi penyiapan dan pembuatan surat pernyataan kepala OPD. Surat pernyataan ini digunakan alat tekan atau alat peras bupati kepada kepala OPD," sambung Budi.

Pemeriksaan ini lanjutan pemeriksaan sebelumnya untuk memperkuat bukti awal yang dikumpulkan.

Budi mengungkapkan, surat pernyataan ini yang menjadi senjata Gatut Sunu menekan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Bupati selalu minta ganti uang operasional atau uang untuk kepentingan pribadi ke Kepala OPD," tegasnya.

OTT Bupati Tulungagung

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026) sore di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.

KPK menyita yang tunai Rp 325,45 juta dan 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta. 

Uang itu bagian dari Rp 2,7 miliar realisasi permintaan uang sebesar Rp 5 miliar ke 16 OPD.

Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal  ditetapkan sebagai tersangka.

Gatut Sunu memeras para kepala OPD itu dengan surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika dianggap gagal melaksanakan tugas dan jabatan.  

Namun tanggal surat pernyataan sengaja dikosongkan, agar bisa diisi sewaktu-waktu jika pejabat itu dianggap mbalelo (tidak patuh).

Dia juga meminta para kepala OPD menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak pada penggunaan anggaran.

Dengan dua surat “sakti” itu Gatut Sunu meminta uang kepada kepala OPD.

Sementara para pejabat tidak berani melawan, karena takut surat pernyataan itu digunakan oleh Gatut Sunu.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.