Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Puluhan bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Sungai Kali Baru, Jalan Nonon Sontanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (22/4/2026).
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan, berdasarkan pengukuran di lapangan, total area yang ditertiblan mencapai satu kilometer.
Penertiban dilakukan bertujuan untuk membersihkan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang saat ini dengan kondisi ditempati bangunan permanen dan semi permanen tanpa izin.
Namun untuk hari pertama pelaksanaan, pihaknya fokus pada sisa bangunan yang belum dibongkar secara mandiri oleh warga.
"Sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter," kata Arief, Rabu (22/4/2026).
Arief menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut diketahui berada di beberapa RT
Yakni RT 03, 05, 06, hingga RT 010 yang berada di RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya.
Proses penertiban ini ditargetkan rampung dalam waktu dua hari.
Target sesuai instruksi pimpinan daerah, agar proyek infrastruktur segera berjalan.
"Rencana pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Wali Kota Bekasi dan kami beri target waktu dua hari pelaksanaannya. Rencananya, sesudah diratakan bangunan liarnya, di lokasi ini mau dibangun jalan dan sistem drainase untuk kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie," jelasnya.
Arief menegaskan, seluruh bangunan yang ditertibkan tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan.
Area tersebut adalah aset milik PJT II, sehingga Pemkot Bekasi memiliki kewenangan untuk melakukan penataan.
"Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II," tegasnya.
Arief juga memastikan untuk proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak.
Pihaknya justru terlebih dahulu telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada warga sebelum eksekusi dilakukan.
Di sisi lain, penertiban ini justru menyisakan cerita pilu bagi warga terdampak.
Satu contohnya oleh Odah (51), yang mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama 15 tahun.
"Ya, sedih juga sih, emang kalau ini mah udah lama juga tinggal disini, tapi dari dulu, dengar-dengzr mah mau digusur. Cuman, mungkin udah waktunya kali hari ini, ada penggusuran," ujar Odah saat ditemui di lokasi.
Pasca penggusuran, Odah mengaku tidak menerima kompensasi atas pembongkaran rumahnya.
Meski bangunan tersebut telah menjadi tempat tinggal bersama keluarganya selama bertahun-tahun.
"Tidak ada itu (Kompensasi),"
ucapnya.
Odah menceritakan, awalnya ia menempati lokasi tersebut usai membeli bangunan bekas WC umum yang sudah lama terbengkalai.
Kala itu, ia membelinya dengan nominal lebih kurang Rp 4 juta.
Bangunan itu kemudian ia renovasi menjadi rumah sederhana yang dihuni bersama suami dan anak-anaknya.
Kini, setelah rumahnya dibongkar, Odah terpaksa menyewa kontrakan di sekitar lokasi dengan biaya Rp1,3 juta per bulan.
"Ini, ngontrak. Di sebelah. Satu juta tiga ratus," imbuhnya.
Meski demikian, Odah masih berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan atau bantuan bagi warga terdampak.
Setidaknya upaya itu mampu meringankan biaya pemindahan barang.
"Ya, kita mah minta kebijakannya aja lah. Seharusnya ada gitu uang kompensasi buat kita bawa barang-barang," ungkapnya. (M37)