Kasus Suap dan Gratifikasi Tambang Bengkulu, Tiga Terdakwa Dituntut 2–2,6 Tahun
Hendrik Budiman April 22, 2026 10:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tiga terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi tambang batu bara di Bengkulu terancam hukuman penjara antara 2 hingga 2,6 tahun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026) malam.

Sidang yang menjadi perhatian publik ini digelar sekitar pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi tambang yang berkaitan dengan aktivitas PT Ratu Samban Mining (RSM). 

Ketiga terdakwa tersebut adalah Bebby Hussy, Sutarman, dan Nazirin.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam praktik suap dan gratifikasi tambang yang terjadi. 

Perbedaan peran tersebut menjadi dasar dalam penentuan besaran tuntutan pidana.

Baca juga: 9 Terdakwa Korupsi Tambang PT RSM Bengkulu Dituntut Berbeda, Ada yang 10 Tahun Penjara

Terdakwa Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya dituntut pidana penjara selama 2 tahun. 

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Sementara itu, Sutarman yang menjabat sebagai Direktur PT Inti Bara Perdana dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa denda. 

JPU menilai keterlibatan Sutarman dalam kasus suap dan gratifikasi tambang ini cukup signifikan meskipun tidak disertai tuntutan denda tambahan.

Adapun terdakwa Nazirin, yang merupakan Inspektur Tambang ESDM tahun 2024, dituntut lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara. 

Tuntutan tersebut diberikan karena posisi Nazirin sebagai pengawas dinilai memiliki tanggung jawab lebih dalam mencegah praktik suap dan gratifikasi tambang.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan Pledoi dari Kuasa Hukum

Usai pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari masing-masing kuasa hukum terdakwa terkait jadwal pembelaan atau pledoi.

Kuasa hukum Bebby Hussy meminta agar sidang pledoi dijadwalkan pada 4 Mei 2026. 

Permintaan tersebut diajukan dengan alasan pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun materi pembelaan secara maksimal.

“Kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan pledoi secara komprehensif, terlebih klien kami juga menghadapi perkara lain,” ujar kuasa hukum Bebby Hussy di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan itu, kuasa hukum Sutarman mengajukan jadwal pledoi pada 29 April 2026. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Nazirin yang meminta jadwal sidang pembelaan digelar pada tanggal yang sama.

Majelis Hakim Tetapkan Jadwal Berbeda

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menyatakan bahwa pihaknya mengabulkan seluruh permintaan kuasa hukum dengan penjadwalan yang disesuaikan.

“Semuanya kami kabulkan. Jadi pak Bebby bakal mengikuti pledoi di tanggal 4 Mei 2026, sedangkan pak Sutarman dan pak Nazirin bakal sidang di tanggal 29 April 2026,” ujar Achmadsyah Ade Muri dalam persidangan.

Dengan keputusan tersebut, proses hukum kasus suap dan gratifikasi tambang ini akan memasuki tahap pembelaan sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Skandal Korupsi Tambang Bengkulu

Pada Rabu, 23 Juli 2025, Kejati Bengkulu kembali mengejutkan publik dengan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin tambang batu bara.

KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026). 
KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).  (BetaMisutra/TribunBengkulu.com)

Kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun dengan sebanyak 12 terdakwa.

Sebanyak 12 terdakwa, yakni:

  1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
  2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
  3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
  4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
  5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
  6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
  7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
  8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
  9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
  10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.
  11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
  12. Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdapat tiga perkara, yakni korupsi tambang, suap, perintangan
penyidikan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara pokok korupsi tambang, terdapat sembilan orang tersangka, yaitu:

  1. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
  2. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
  3. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
  4. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
  5. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
  6. Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
  7. Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
  8. David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining.
  9. Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024.

Sementara itu, untuk perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, terdapat lima nama yang telah dilimpahkan, yakni:

  1. Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
  2. Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana.
  3. Nazirin selaku inspektur tambang ESDM tahun 2024.
  4. Awang, kerabat Bebby Hussy.
  5. Andy Putra, kerabat Bebby Hussy.

Selain itu, terdapat dua tersangka yang selain terlibat dalam perkara pokok, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, yakni Bebby Hussy dan Saskya Hussy.

Dalam kasus ini, masih terdapat satu orang yang belum menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining, Sonny Adnan, yang sebelumnya masuk dalam perkara pokok kasus korupsi tambang tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.