Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana IsDB-RMP Unsrat, Kuasa Hukum Upayakan Pledoi
Alpen Martinus April 23, 2026 12:22 AM

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB)-Rupiah Murni Pendamping (RMP) digelar Rabu (22/4/2026).

Kali ini tiga terdakwa mendengarkan tuntuan dari Jaksa penuntut umum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, ini diselenggarakan di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH.

Baca juga: JPU Tuntut Mantan Pegawai di Unsrat dan Kontraktor 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP

Ketiga terdakwa yaitu mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat; mantan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat, Johny Revry Tooy; dan mantan General Manader Departemen Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo; dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Ellen dan Sukaryo diminta membayar pengembalian uang dan denda, sedangkan Johny hanya denda.

Usai tuntutan dibacakan, para penasehat hukum kompak meminta waktu untuk membuat pembelaan.

"Kami upayakan pledoi satu minggu dari sekarang," ujar para penasehat hukum.

Usai sidang, Ellen dan ketiga terdakwa lain hanya tersenyum.

"Terima kasih," ujar Ellen sambil menakupkan kedua tangan.

Berdasarkan keterangan para penasehat hukum, baik Ellen maupun Sukaryo sudah mengembalikan kerugian negara yang diminta.

Namun, mereka enggan berkomentar lebih lanjut.

"Besok saja ya, tunggu pledoi," tutur mereka sambil tersenyum.

Daftar Nama Terdakwa
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.