TRIBUNJAKARTA.COM - Modus komplotan pelaku ganjal ATM yang beraksi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur terkuak.
Komplotan tersebut beraksi pada Minggu (19/4/2026) malam. Aksi mereka berakhir setelah tertangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan menyampaikan modus pelaku.
Awalnya penyidik memerima laporam dari korban berinisial JPI usai jadi korban ganjal ATM.
Pihaknya lalu mencari rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi.
"Korban pada saat itu akan mengambil uang dan pada saat korban memasukkan kartu ATM, terjadi kartu ATM tersebut tersangkut di mesin dan mesin tidak dapat digunakan," kata Bayu di Mapolres, Kamis (22/4/2026).
Tak lama berselang, kaya Bayu, datang beberapa orang pelaku yang mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong.
Bayu menerangkan, pelaku berpura-pura untuk menolong korban dan menyarankan untuk memasukkan nomor PIN ATM.
Korban tidak menyadari, dari belakang pelaku sudah menghafal momor pin tersebut dan pelaku lain berada di lokasi beperan sebagai nasabah yang ingin mengambil uang di ATM tersebut.
"Dia menyarankan kepada korban ini agar mencoba mendatangi bank terkait untuk melaporkan terkait peristiwa kartu ATM yang tersangkut di mesin," jelasnya.
Menurut Bayu, korban kemudian pergi meninggalakan lokasi dan kemudian pelaku mencabut kartu ATM yang tersangkut untuk mengambil tusuk gigi yang terganjal.
Pelaku kemudian menguras isi ATM korban sebesar Rp 274 juta dan korban menyadari hal itu langsung membuat laporan polisi.
"Kami melakukan analisa kepolisian yang pada akhirnya kami dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin (20/4/2026)," tegasnya.
"Kami sampaikan bahwa dari yang saya terangkan tadi, pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran-peran yang sudah jelas. Dari hasil kejahatan ini, para pelaku membagi secara rata," tambahnya.
Bayu Kurniawan menjelaskan, satu dari empat pelaku telah beraksi sebanyak tujuh kali.
"Pemeriksaan awal kami, ini ada pelaku yang telah melakukan aksinya itu sebanyak tujuh kali setelah dia keluar (penjara) karena ada salah satu pelaku juga memang residivis untuk kejahatan serupa," tutur Bayu.
Bayu menambahkan, beberapa barang bukti berupa tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, gergaji besi kecil, beberapa kartu ATM, dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan aksinya yelah disita.
Atas perbuatan tersebut, empat pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dan atau 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada ketika melakukan transaksi di ATM. Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal ketika terjadi kendala atau hambatan di mesin ATM. Dan jika memang terjadi kendala, segera menelepon call center bank terkait," katanya dikutip dari WartaKota.