TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat menggulirkan hak angket sebagai respons atas tuntutan aksi 21 April yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim hari ini, Selasa (21/4/2026).
Usai aksi 21 April, bagaimana kelanjutan hak angket yang disebut menjadi kesepakatan 7 fraksi di DPRD Kaltim?
"Apapun yang kita sepakati, dalam waktu dekat akan kita bawa ke Rapim (Rapat Pimpinan).
Nanti akan dirumuskan kesimpulan dan langkah-langkah yang akan diambil," tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel setelah bertemu massa aksi 21 Apri.
Baca juga: Soal Hak Angket DPRD Kaltim, Darlis: Tidak Perlu Ada yang Dikhawatirkan
Merujuk pada Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (tatib) DPRD, hak angket telah diatur.
Hak angket adalah satu dari tiga istimewa DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Hak angket untuk menyelidiki kebijakan strategis.
Ada mekanisme ketat harus dilewati jika DPRD Kaltim akan mengusulkan hak angket.
Syaratnya:
Jika gol, Pansus Angket berhak memanggil paksa pejabat, bahkan bisa menyerahkan temuan indikasi pidana langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini juga terdapat dalam pasal 148 hingga 151 dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Publik kini tinggal menunggu waktu, apakah Hak Angket segera digulirkan.
Sementara itu, analisa Pengamat Politik sekaligus Akademisi dari Universitas Mulawarman, Jumansyah, menilai bahwa hak angket tidak serta-merta bisa langsung dijalankan.
Menurutnya, mekanisme ini memerlukan proses birokrasi dan argumentasi yang sangat panjang.
"Mulai dari kesepakatan sampai pada pembuatan-pembuatan yang sifatnya menghadirkan argumen-argumen otentik bahkan dengan bukti-bukti.
Panjang prosesnya," ujar Jumansyah melalui sambungan telepon kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan sebelum melangkah ke paripurna, dewan harus mampu membuktikan adanya aturan yang dilanggar secara konkret.
Sejauh ini, ia mempertanyakan apakah kebijakan Pemprov Kaltim memang sudah memenuhi syarat untuk diangketkan.
Secara politik, gaung hak angket memang sah-sah saja dilakukan, namun ada keraguan besar mengenai pemenuhan ketentuan syarat materilnya.
Jumansyah menduga, langkah tujuh fraksi yang menandatangani pakta integritas tersebut lebih condong kepada upaya taktis untuk menenangkan situasi di lapangan.
"Jadi saya kira itu hanya angin segar yang diberikan kepada pendemonstrasi. Kasarnya begitu, untuk kemudian saya kira untuk meredam," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menganalisis bahwa masalah yang dipersoalkan massa saat ini lebih banyak bersinggungan dengan ranah etika dan urgensi kebijakan, bukan pelanggaran hukum yang nyata.
Padahal, hak angket adalah instrumen penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan yang berat.
"Ini kan tak bisa dihukum dalam konteks aturan. Nah sementara hak angket itu kan hak istimewa yang kemudian diduga ada pelanggaran hirarki aturan, diduga ada pelanggaran," tambahnya.
Menurutnya, belum ada bukti riil yang menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran Perda yang dilakukan pemerintah.
Jumansyah menekankan bahwa hak angket harus memiliki landasan hukum yang presisi jika ingin dilanjutkan.
"Cuma pengamatan saya melihat bahwa hak angket itu kan saklek artian dia betul-betul harus ada aturan perda, undang-undang, permen misalnya atau apa yang dilanggar tidak sesuai dengan peruntukan, tidak sesuai dengan hirarki kebijakan diatasnya atau aturan diatasnya dengan aturan di bawahnya," tegasnya.
Daripada menjanjikan hak angket yang sulit diwujudkan dokumen argumentasinya, ia menyarankan agar pemerintah dan DPRD fokus pada langkah konkret yang langsung menyentuh masyarakat.
Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam memberikan dampak cepat atas kebijakan yang telah dikeluarkan.
"Makanya hari ini harus berpikir keras di pemerintah itu," tuturnya.
Melihat segala kerumitan administratif dan ketiadaan unsur pelanggaran aturan yang jelas, Jumansyah meragukan wacana ini bisa berlanjut ke tahap penyelidikan yang serius.
"Saya kira itu nggak bisa dilanjutkan lah (hak angket). Tidak ada aturan yang dilanggar bagaimana dokumennya," ungkap Jumansyah.
Terkait efektivitas pengawasan, Jumansyah tidak menampik adanya pandangan bahwa fungsi kontrol DPRD menjadi lebih riskan karena faktor ketua DPRD yang dipimpin oleh saudara gubernur sendiri.
Menurutnya, di tengah isu dinasti politik yang sedang gonjang-ganjing, dewan harus mampu mencari posisi untuk menghidupkan kembali marwah institusi dengan bicara lantang atas permasalahan rakyat.
"Kita butuh statement dewan yang kongkret dan keras, jangan hanya normatif. Contohnya, dewan bisa bilang silahkan masyarakat telepon saya apabila ada jalannya rusak, kita akan segera tinjau untuk perbaikan. Itu lebih baik," pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud tak Ada saat 7 Fraksi Sepakati Hak Angket, Ekti: Keputusan Sah
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Raynaldi Paskalis)