Oleh: Gergorius Babo
Asesor SDM Aparatur BKD Provinsi NTT, dan Warga Difabel Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM - Peristiwa di Bandara Haji Aroeboesman Ende, Selasa (07/04/2026) tampak sederhana di permukaan.
Saya, seorang penumpang pengguna kruk diminta membayar biaya label bagasi untuk alat bantu mobilitas. Saya menolak.
Petugas bertahan pada prosedur. Perdebatan terjadi, direkam, lalu menyebar luas di media sosial.
Peristiwa kecil tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi publik yang lebih luas di media sosial.
Di balik nominal yang dipersoalkan, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar tentang bagaimana sistem transportasi udara memahami disabilitas dan bagaimana konsep kesetaraan layanan benar benar dijalankan.
Baca juga: Opini: Tongkat Ini Bukan Bagasi Tetapi Kaki Saya
Perdebatan yang muncul cenderung berhenti pada dua kutub sederhana. Sebagian melihat petugas benar karena menjalankan aturan.
Sebagian lain membela penumpang karena pengalaman dan logika kemanusiaan yang disampaikan.
Kedua posisi tersebut tampak berseberangan, padahal keduanya berada dalam sistem yang sama yang belum sepenuhnya inklusif.
Masalah utama bukan pada individu yang berhadapan di meja check in, melainkan pada cara sistem dirancang dan dijalankan.
Dalam perkembangan teori disabilitas, terjadi pergeseran penting dari pendekatan medis menuju pendekatan sosial.
Pemikir seperti Michael Oliver menjelaskan bahwa disabilitas tidak semata mata merupakan kondisi individu, melainkan hasil interaksi antara keterbatasan seseorang dengan lingkungan yang tidak mendukung.
Pandangan tersebut kemudian diadopsi dalam Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa hambatan partisipasi muncul karena adanya penghalang sosial dan lingkungan yang tidak ramah terhadap perbedaan kemampuan manusia.
Dengan kerangka ini, masalah utama tidak terletak pada kruk atau tongkat. Persoalan sesungguhnya terletak pada sistem yang gagal mengakui alat bantu tersebut sebagai bagian dari mobilitas manusia.
Ketika kruk dikategorikan sebagai barang bagasi, sistem secara tidak langsung memindahkan beban kepada individu.
Alih alih menyesuaikan diri dengan kebutuhan manusia, sistem justru menuntut manusia untuk tunduk pada aturan yang kaku.
Dalam kajian administrasi publik, kondisi seperti ini dikenal sebagai administrative ableism, yaitu situasi ketika kebijakan dan prosedur birokrasi tanpa disadari menghasilkan diskriminasi terhadap kelompok disabilitas.
Banyak pihak membela tindakan petugas dengan alasan kepatuhan terhadap SOP (Standard Operational Procedure). Argumen tersebut memang memiliki dasar.
Dalam sistem layanan publik, SOP berfungsi menjaga konsistensi dan keteraturan.
Namun teori birokrasi tingkat lapangan yang dikemukakan oleh Michael Lipsky menunjukkan bahwa petugas di garis depan sering bekerja dalam tekanan aturan yang sempit dan ruang diskresi yang terbatas.
Dalam kondisi seperti itu, keputusan diambil berdasarkan teks aturan, bukan pada konteks manusia yang dihadapi.
Ketika SOP menyebut bahwa barang keras harus dibagasi, maka semua objek yang masuk kategori tersebut diperlakukan sama tanpa mempertimbangkan fungsi sebenarnya. Di sinilah logika prosedural mencapai batasnya.
SOP yang tidak dirancang dengan perspektif inklusi akan menghasilkan praktik yang secara teknis konsisten tetapi secara substantif tidak adil.
Dalam kajian filsafat teknologi, pemikir seperti Don Ihde menjelaskan bahwa teknologi tertentu dapat menjadi perpanjangan tubuh manusia. Konsep ini dikenal sebagai extended embodiment.
Dalam perspektif tersebut, tongkat atau kruk bukan hanya benda mati. Alat tersebut menjadi bagian dari sistem gerak tubuh. Fungsinya menggantikan atau melengkapi kemampuan biologis.
Dengan pemahaman ini, memperlakukan tongkat sebagai barang bawaan menjadi tidak tepat. Tongkat bukan benda tambahan, melainkan bagian dari cara seseorang bergerak di dunia.
Ketika sistem gagal membedakan antara benda komersial dan alat bantu mobilitas, maka kesalahan bukan terjadi pada pengguna layanan, tetapi pada cara sistem mengklasifikasikan realitas.
Dalam teori keadilan, John Rawls menjelaskan bahwa keadilan tidak cukup dipahami sebagai perlakuan yang sama bagi semua orang. Keadilan harus mempertimbangkan kondisi awal yang berbeda.
Konsep ini kemudian berkembang menjadi gagasan tentang equity, yaitu perlakuan yang disesuaikan agar setiap individu memiliki kesempatan yang setara.
Dalam konteks ini, memperlakukan semua penumpang secara identik justru berpotensi menciptakan ketidakadilan.
Penumpang tanpa hambatan mobilitas tidak membutuhkan alat bantu untuk berjalan, sedangkan penumpang difabel bergantung padanya.
Menyamakan perlakuan keduanya dalam aspek biaya berarti mengabaikan kebutuhan dasar yang berbeda.
Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas juga menegaskan pentingnya penyesuaian yang layak agar kesetaraan dapat terwujud secara nyata, bukan hanya dalam tataran formal.
Dalam praktik layanan publik, pertimbangan ekonomi sering dijadikan dasar kebijakan. Maskapai bekerja dalam struktur biaya yang ketat, sehingga setiap tambahan layanan dihitung secara cermat.
Namun pendekatan ini memiliki batas. Dalam perspektif yang dikembangkan oleh Amartya Sen, pembangunan dan kebijakan publik seharusnya berfokus pada kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan secara bermartabat.
Jika suatu kebijakan menghambat mobilitas dasar seseorang, maka kebijakan tersebut gagal memenuhi prinsip keadilan, terlepas dari efisiensi yang dihasilkan.
Biaya yang tampak kecil dalam sistem dapat memiliki makna besar bagi individu. Lebih dari angka, terdapat pesan simbolik bahwa kebutuhan dasar belum sepenuhnya diakui.
Dalam etika pelayanan publik, berkembang pergeseran dari pendekatan berbasis aturan menuju pendekatan berbasis kepedulian.
Pemikiran Carol Gilligan menekankan bahwa keputusan etis tidak dapat sepenuhnya bergantung pada aturan umum, tetapi harus mempertimbangkan relasi dan kebutuhan spesifik manusia.
Dalam praktik di lapangan, petugas sering tidak memiliki ruang untuk menggunakan pertimbangan tersebut. Sistem lebih menekankan kepatuhan daripada pemahaman.
Akibatnya, interaksi pelayanan kehilangan dimensi empati. Yang tersisa hanyalah prosedur yang dijalankan tanpa ruang dialog.
Peristiwa ini menjadi viral dan memicu diskusi luas. Dalam perspektif Jürgen Habermas, ruang publik modern memungkinkan warga untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan melalui diskursus terbuka.
Media sosial, dengan segala keterbatasannya, telah menjadi sarana bagi pengalaman personal untuk berubah menjadi isu publik.
Tekanan publik yang muncul dapat menjadi mekanisme koreksi terhadap kebijakan yang kurang sensitif. Namun perubahan yang dihasilkan seharusnya tidak berhenti pada respons sesaat, melainkan berlanjut pada pembenahan struktural.
Dari seluruh rangkaian peristiwa dan refleksi teoritik tersebut, terlihat bahwa persoalan utama terletak pada desain sistem yang belum sepenuhnya inklusif.
Sistem transportasi yang adil perlu mengakui bahwa alat bantu mobilitas bukan barang komersial. Kebijakan harus memberikan ruang bagi penyesuaian yang layak.
Petugas perlu dibekali bukan hanya aturan, tetapi juga pemahaman.
Lebih dari itu, sistem harus mampu membaca manusia dalam keberagamannya, bukan memaksakan keseragaman dalam setiap prosedur.
Peristiwa di bandara Ende bukan hanya insiden layanan. Peristiwa tersebut menjadi cermin kecil dari tantangan besar dalam membangun sistem yang inklusif.
Ketika sebuah tongkat dianggap sebagai bagasi, yang dipersoalkan bukan hanya biaya. Yang dipertaruhkan adalah cara pandang terhadap manusia.
Apakah sistem pelayanan publik hadir untuk memudahkan kehidupan, atau justru menambah beban bagi mereka yang sudah menghadapi keterbatasan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah perubahan ke depan. Sebab pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah sistem tidak hanya terletak pada efisiensi, tetapi pada kemampuannya memperlakukan setiap manusia dengan martabat yang setara. (*)