TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Demi raup untung besar, komplotan pengoplos gas di Jambi beroperasi di kebun sawit di kawasan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Praktik pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke tabung nonsubsidi 12 Kg dan 5,5 Kg di Jaluko terbongkar pada Rabu (22/4/2026).
Polisi menemukan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram yang disuntik ke tabung nonsubsidi 12 Kg dan 5,5 Kg di sebuah kebun sawit.
Di lokasi itu, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan metode penyuntikan.
Praktik ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menuturkan lokasi tersebut sengaja dipilih pelaku gas oplosan agar luput dari pengawasan.
"Penggerebekan dilakukan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota," ujarnya.
Ada tiga orang pekerja di lokasi, berinisial RA, RS, dan HA. Namun satu orang, HA, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, UMKM di Jambi Mulai Hitung Ulang Biaya Produksi
Baca juga: Jambi Top 7, Kecelakaan Maut di Depan Kampus Unja Mendalo, Wildan Meninggal
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan usaha tersebut diduga milik seseorang berinisial DS.
"DS meemrintahkan adiknya MPS untuk mengambil dari Riau. Di mana satu kali angkut sebanyak 320 tabung," ujarnya.
Saat ini, DS masih diburu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 323 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram
- 79 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi
- 15 tabung ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi
- alat suntik gas
- timbangan
- drum
- kompor gas
- alat masak
- tutup tabung berwarna putih.
Modus
Untuk meraih keuntungan yang lebih banyak, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi melalui proses tertentu.
Dalam praktiknya, terdapat pembagian tugas di antara pekerja.
Satu orang bertugas memanaskan gas agar mencair, sementara lainnya melakukan penyuntikan ke tabung berbeda.
"Disuntik, kemudian itu dipindah ke tabung gas 5 kilo dan 12 kilo. Setelah itu keluarlah nonsubsidi ini dijual ke toko-toko,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.
Taufik menyebutkan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dari subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp44 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jambi Top 7, Kecelakaan Maut di Depan Kampus Unja Mendalo, Wildan Meninggal
Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini Hujan Petir di Sarolangun, Suhu Udara Mencapai 31 Derajat Celcius
Baca juga: Kecelakaan Maut di Depan Kampus Universitas Jambi Mendalo, Pelajar SMK Tewas