Jawa Barat Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi untuk Pembangunan
taryono April 23, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pungutan pajak tetap menjadi instrumen penting dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah. 

Ia menilai, seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, memiliki kontribusi terhadap penggunaan infrastruktur publik sehingga kewajiban pajak tetap relevan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026). 

Ia menambahkan, penerimaan dari sektor pajak kendaraan menjadi salah satu penopang utama fiskal daerah, terutama ketika ada potensi penyesuaian skema dana bagi hasil yang dapat memengaruhi kapasitas anggaran.

Lebih jauh, Dedi menyoroti bahwa kendaraan listrik di Jawa Barat tetap masuk dalam skema pajak daerah seiring perubahan regulasi nasional. 

Ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tidak lagi memberikan pembebasan otomatis seperti aturan sebelumnya, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang untuk tetap mengenakan pajak dengan mekanisme tertentu.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan masih tercantum sebagai objek yang dapat dikecualikan, namun tidak lagi dijabarkan secara spesifik seperti pada aturan lama. 

Bahkan, pasal lain membuka peluang pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, skema pengenaan pajak juga diseragamkan dengan kendaraan konvensional, termasuk dalam perhitungan dasar dan koefisien pajak. 

Kondisi ini membuat kendaraan listrik tidak lagi memiliki perlakuan khusus secara otomatis, meski ruang insentif tetap tersedia. 

Dedi pun menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan kemudahan administrasi pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memastikan manfaatnya kembali dirasakan dalam bentuk perbaikan layanan publik.

sumber: Tribun Jabar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.