TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
Ammar akan mendengarkan vonis hukumannya dari majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Menjelang sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya, aktor Ammar Zoni melakukan perubahan pada penampilan.
H-1 sebelum hakim membacakan vonis, Ammar Zoni memutuskan memotong rambutnya.
Baca juga: 5 Fakta Terungkap di Sidang Ammar Zoni, Dari Dugaan Jaringan Narkoba, Pemalakan hingga Bumbu Asmara
Kuasa hukumnya, Jon Matias, usai mengunjungi Ammar di Lapas Narkotika Cipinang. Jon menyebut bahwa saat pertama kali datang menemui kliennya hari ini, Ammar sedang melakukan persiapan khusus.
"Alhamdulillah, Ammar tadi waktu pertama kami datang itu sedang bercukur rambut ya, untuk persiapan persidangan besok," ujar Jon Matias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2026).
Menurut Jon, ritual mencukur rambut ini memberikan dampak positif bagi psikis kliennya. Setelah sempat terlihat kelelahan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya karena tekanan beban perkara, kini wajah Ammar disebut tampak lebih segar.
Baca juga: Hari Ini Vonis, Ammar Zoni Sulit Tidur hingga Pilih Pasrah dan Banyak Berdoa
"Sekarang Ammar-nya rapi. Dengan edukasi hukum yang kami berikan, insyaallah wajahnya sudah tampak cerah. Dia sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi keputusan pengadilan besok," tambahnya.
Jon menjelaskan bahwa pemberian edukasi hukum sangat penting untuk membuat Ammar merasa nyaman. Ammar kini memahami bahwa dalam sebuah putusan, ada berbagai kemungkinan, baik itu vonis ringan, berat, atau bahkan bebas sesuai harapan dalam pleidoinya.
Sidang yang dijadwalkan digelar Selasa (23/4/2026), pukul 13.00 WIB ini akan menjadi penentu masa depan Ammar Zoni. Jon menyebut kliennya terus berdoa agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Ammar berdoa sesuai pleidoi dia, inginnya bisa bebas lepas demi hukum. Karena dia ini orang adiksi (pecandu), harapannya tentu rehabilitasi atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya," jelas Jon.
Selain soal durasi hukuman, hal yang paling menghantui pikiran Ammar adalah kemungkinan dirinya dikembalikan ke Lapas Nusa Kambangan. Status Ammar saat ini di Lapas Cipinang hanyalah "titipan" untuk keperluan sidang.
"Ketakutan untuk kembali ke Nusa Kambangan itu pasti ada dan sangat besar. Keputusan besok juga akan menentukan apakah dia tetap di sini (Cipinang) atau harus kembali ke sana," ujar Kuasa Hukum Ammar.
"Tapi jika nanti putusan dirasa tidak adil, kami sudah
siapkan langkah hukum selanjutnya, mulai dari banding hingga kemungkinan gugatan ke PTUN terkait prosedur pemindahan tersebut," tambah Jon.
Dalam sidang putusan besok, keluarga besar Ammar Zoni dipastikan akan hadir untuk memberikan dukungan moral secara langsung di ruang sidang. Jon Matias berharap jalannya persidangan dapat berlangsung kondusif dan menghasilkan keputusan yang benar-benar menjunjung tinggi nilai keadilan bagi kliennya.
"Besok keluarga akan hadir. Intinya, Ammar sudah siap menerima apa pun keputusan hakim nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan Ammar Zoni itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menuntut Ammar Zoni agar dihukum sembilan tahun penjara, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan bika terdakwa tidak bisa membayar denda," ucap Jaksa.
Sementara kelima terdakwa kain dituntut berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
JPU menuntut Ammar sembilan tahun penjara bukan tanpa alasan. Ada hal yang memberatkan atas sikap kaka Aditya Zoni di dalam ruang sidang.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa VI (Ammar) berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan Terdakwa merusak generasi muda hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar JPU.
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).