PROHABA.CO - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) memberanikan diri melapor.
Korban mengaku tidak tahan dengan tekanan akibat jeratan utang dan dugaan eksploitasi yang dialaminya selama bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun IV, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Lokasi ini diduga menjadi tempat korban mengalami eksploitasi ekonomi sekaligus seksual.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan langsung korban.
Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur dan terjerat sistem utang yang membuatnya sulit keluar dari situasi tersebut.
Tekanan yang terus-menerus diduga menjadi bentuk eksploitasi yang dialaminya.
“Korban diduga dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dijerat dengan sistem utang, sehingga mengalami tekanan dan eksploitasi,” ujar Hutahaean, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Tindak Tegas Sindikat Eksploitasi Anak di Banda Aceh, Desakan Anggota DPRK ke Satpol PP dan WH
Baca juga: Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Pelaku diketahui bernama Nurdin (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Muba.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku eksploitasi yang dialaminya berkaitan erat dengan tekanan utang yang dibebankan kepadanya.
Kondisi tersebut membuat korban tidak memiliki pilihan selain menuruti keinginan pelaku.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di lingkungan sekitar.
Jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan call center 110 atau ke kantor polisi terdekat," jelasnya.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Baca juga: Oknum Anggota DPRA Dieksekusi, Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Anak
Baca juga: Pelayanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Aksi Mogok Tenaga Kesehatan