Polisi Amankan Pengamen yang Mengintimidasi dan Meresehkan Warga di Alun-alun Situbondo
Haorrahman April 23, 2026 12:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Polisi bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan pengamen yang sering mengintimidasi dan meresahkan warga di Alun-alun Situbondo. Dua orang pengamen akhirnya diamankan, Rabu malam (22/04/2026).

Sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, pengamen disebut bersikap agresif, bahkan diduga melakukan intimidasi ketika tidak diberi uang oleh pengunjung.

Salah satu unggahan warga menyebut, pengamen tersebut marah sambil menatap tajam kepada pengunjung.

"Kasihan masyarakat yang bawa anak kecil, pasti ketakutan," tulis seorang pengguna media sosial.

Baca juga: Penggerebekan Sabung Ayam Situbondo, Polisi Amankan Barang Bukti, Tak Temukan Unsur Judi

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Samapta Polres Situbondo langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran.

Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, mengatakan pihaknya bergerak cepat guna memastikan situasi di lapangan.

"Kami menindaklanjuti laporan itu dengan turun ke lokasi untuk memastikan apa yang menjadi keresahan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Dapur Rumah Warga di Jangkar Situbondo Ambruk Terjang Angin Kencang

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua pengamen yang diduga menjadi sumber keresahan pengunjung. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pembinaan.

"Keduanya kami amankan ke Polres untuk dilakukan pembinaan," jelasnya.

Selain pembinaan, kedua pengamen tersebut juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami tindak tipiring dan kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Baca juga: Penggembala yang Hilang, Ditemukan Jadi Kerangka di TN Baluran Situbondo

Ke depan, patroli rutin akan ditingkatkan, khususnya pada malam hari di kawasan tersebut.

"Harapannya langkah ini dapat mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk tindakan intimidasi terhadap pengunjung," tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan gangguan keamanan.

"Jika ada gangguan di masyarakat, segera laporkan melalui call center kepolisian 110 atau ke pos pengamanan terdekat," tambahnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.