Kejaksaan Negeri Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus PJU dan Retribusi Parkir
ferri amiril April 23, 2026 02:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU), serta retribusi parkir non berlangganan di Kabupaten Sumedang, memasuki babak baru. 

Setelah menetapkan Agus Muslim, Eks Kepala Dinas Perhubungan Sumedang, yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang, dan Iya Ruhiana, Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Dishub Sumedang sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menetapkan dua tersangka baru. 

"Benar, ada dua orang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Sumedang, Sarta kepada sejumlah wartawan di Cikoneng, Ganeas, Sumedang, Kamis (23/4/2026). 
 
Meski begitu, Sarta tidak memberikan informasi rinci mengenai instansi, atau identitas spesifik dari kedua tersangka tersebut. 

"Besok ya, sekalian tindakan hukum lainnya, " katanya. 

Baca juga: "Rabu Ngangkot", ASN Sumedang Wajib Naik Angkot Setiap Rabu

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga memanfaatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

AM dan IR diduga berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah pihak untuk kemudian disetorkan kepada Agus Muslim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah dengan meminta fee dari setiap proyek yang berjalan.

“Modusnya, di akhir kegiatan akan ada fee sebesar 10 persen,” ujar Yodi, Jumat (10/4/2026).

Fee tersebut diduga diminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik dari kalangan pengusaha maupun pihak internal birokrasi.

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan secara bertahap kepada kedua tersangka melalui mekanisme tertentu.

Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan mencakup sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perhubungan Sumedang.

Dari hasil penyidikan sementara, total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1 miliar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.