Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kordinator Tambang Perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berinisial ‘HH’ diperiksa tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ia diperiksa bersama dengan Kepala Wilker Syabandar Pelabuhan Taniwel, berinisial ‘AH’.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan ini menyangkutkan kasus pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku Tahun 2020 hingga 2025.
PT. Gunung Makmur Indah ialah perusahaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola pertambangan tersebut.
Perusahaan itu diberi ijin dari Kementerian ESDM sejak Desember 2020 untuk mengelola marmer.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca juga: Soal SD Negeri 8 Kilmury, Bupati Fahri Ngaku Ditegur Staf Presiden, Kadis Pendidikan SBT Malah Diam
Infonya telah beberapa kali memperoleh hasil dan diakui September 2025, perusahaan tersebut melakukan pemuatan hasil bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Pemuatan bahan mentah itu disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forkopimda setempat.
Namun diduga selain persoalan ijin, kabarnya hasil perolehan tidak disetor secara baik ke kas daerah berupa DBH antara perusahaan dan Pemda setempat.
Saksi dan sejumlah barang bukti dalam tahap penyelidikan ini akan membuka tabir dugaan ketimpangan dalam pengelolaan pertambangan di daerah.
“Iya, untuk Permintaan keterangan pada Rabu, 22 April 2026 Ada 2 Saksi yang diperiksa dalam Perkara Tambang SBB yaitu : AH - Selaku Kepala Wilker Syabandar Pelabuhan Taniwel dan HH-selaku kordinator Tambang perwakilan Kementerian ESDM,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Kamis (23/4/2026).
Namun untuk detil pemeriksaan, tidak disampingkan secara utuh, sebab materi pemeriksaan akan diekspos ketika masuk ke tahap penyidikan.
Mendukung dudukan kasusnya terang, rentetan pejabat perusahaan, pemegang saham hingga, pejabat pemerintah daerah telah dilakukan pemeriksaan.
Dari perusahaan, Tim Penyidik Kejati Maluku telah periksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) John Keliduan.
Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).
Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah diperiksa 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026).
Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, kabarnya menyangkut penggunaan armada kapal milik perusahaan tersebut oleh PT. GMI dalam pengangkutan matrial batu gamping, juga telah dimintai keterangan.
Pejabat lainnya yang telah dimintai keterangan dalam kasus pertambangan marmer dan batu gamping itu ialah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes, Evaluator berinisial MEW, dan tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis.
Pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas ESDM Maluku, juga ramai-ramai telah diperiksa.
Untuk calon tersangka dalam kasus ini belum diketahui, mengingat masih dalam tahap penyelidikan.
Hasil audit kerugian negara juga belum diperoleh. (*)