PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis (23/4/2026) dan menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah tersebut.
Pemusnahan diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M Syafrizal, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Setelah itu, proses pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa sabu dan ganja.
Untuk sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga hancur, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama kemasan plastik yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar
Baca juga: Oknum Guru PPPK di Balikpapan Diduga Cabuli Siswi SMP, Keluarga Tolak Mediasi
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M Syafrizal merincikan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 125,4 gram sabu-sabu yang berasal dari 22 perkara, serta 167,95 gram ganja dari tiga perkara.
Seluruh kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan tahap pertama pada tahun 2026 dan akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Lhokseumawe dan sekitarnya yang berada di wilayah pesisir, sehingga berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang haram tersebut dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Selain kegiatan pemusnahan, Kejari Lhokseumawe juga mengumumkan rencana lelang sejumlah aset dalam waktu dekat.
Aset tersebut berupa empat bidang lahan sawah produktif yang berada di wilayah Aceh Utara serta satu unit alat berat jenis ekskavator.
Informasi lebih lanjut terkait detail dan mekanisme lelang akan diumumkan melalui media massa serta situs resmi pelelangan.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa harga yang ditawarkan akan cukup terjangkau, sehingga masyarakat yang berminat dipersilahkan mengikuti lelang," pungkasnya.
(Serambinews.com/Saiful Bahri)
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Sitaan Rp6,9 Miliar, Termasuk 6,3 Juta Rokok Ilegal
Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 13,9 Kg Sabu dan 9,3 Kg Ganja dengan Cara Diblender
Baca juga: Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka, AMANAH Diluncurkan Kembali