Tribunlampung.co.id, Musi Rawas - Rumah seorang pria di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, sempat dikepung warga setelah kabar bahwa ia diduga menghamili anak kandungnya sendiri menyebar.
Situasi memanas, bahkan warga nyaris mengamuk sebelum polisi datang mengamankan pelaku.
BH (41 tahun), warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya ditangkap anggota Polsek Karang Dapo pada Rabu (22/4/2026), setelah diduga menghamili anak kandungnya.
Tak hanya hamil, korban bahkan sampai melahirkan hingga membuat geram warga yang mengetahuinya.
Warga lantas mengepung rumah BH untuk melampiaskan amarah. Beruntung, polisi cepat datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Baca juga: Keluarga Curiga Kondisi Tubuh Anak Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Dikutip dari TribunSumsel.com, Kapolres Muratara Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Karang Dapo Khoirul Hambali membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kapolsek, sebelum diamankan, rumah tersangka sudah dikepung oleh warga yang lebih dulu mengetahui bahwa tersangka telah menyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan.
Bahkan lanjut Kapolsek, tersangka nyaris diamuk warga. Namun, petugas dari Polsek Karang Dapo langsung mengamankan tersangka dengan memasukkan tersangka ke dalam mobil dan membawanya ke Polsek Karang Dapo.
"Sebelum kami amankan, tersangka ini sudah dikepung oleh masyarakat setempat dan nyaris menjadi bulan-bulanan," ucap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
"Tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 413 KUHP," kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, aksi bejat tersangka terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang melahirkan tanpa diketahui siapa ayah dari anak yang dilahirkan tersebut.
"Laporan itu masuk pada Rabu, 22 April 2026 kemarin sore atau tepatnya sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, dia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta personel untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
"Setelah perintah itu, personel langsung menuju ke RSUD Rupit untuk mengumpulkan bahan keterangan," ungkap Kapolsek.
Setelah bahan keterangan terkumpul, lanjut Kapolsek, petugas menuju ke rumah korban yang berada di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Setibanya di lokasi, masih kata Kapolsek, rumah korban sudah dikepung oleh warga. Sedangkan tersangka saat itu masih berada di dalam rumah.
"Sebelum kami amankan, tersangka ini sudah dikepung oleh masyarakat setempat dan nyaris menjadi bulan-bulanan," ucap Kapolsek.