TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Luar Negeri sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengkritik wacana penarikan tarif perlintasan di Selat Malaka.
Ia menyebut gagasan tersebut sebagai ide buruk (bad idea) yang berpotensi menjatuhkan kredibilitas Indonesia.
“Bad idea. Tidak ada dalam konvensi hukum laut internasional yang diperjuangkan ayah saya bertahun-tahun,” kata Dino Patti Djalal saat ditemui di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dino mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu arsitek utama hukum laut internasional (UNCLOS). Ia menceritakan bagaimana konsep Wawasan Nusantara diperjuangkan dengan alot melalui perundingan panjang sejak 1973 hingga 1982 dalam Konferensi Hukum Laut PBB ketiga.
Berkat perjuangan tersebut, wilayah laut seperti Laut Jawa, Laut Sulawesi, hingga Laut Banda yang tadinya dianggap ‘milik tak bertuan’ kini diakui dunia sebagai wilayah nasional Indonesia.
Dino menekankan bahwa pengakuan internasional tersebut memiliki komitmen yang tidak bisa ditawar, salah satunya terkait hak lalu lintas di selat internasional.
“Salah satu isu yang paling hakiki, paling fundamental adalah lalu lintas, hak lalu lintas dunia internasional di selat internasional. Dan yang awet, yang alot itu adalah mengenai Selat Malaka,” jelasnya.
Menurutnya, hak bagi kapal-kapal dunia untuk melintasi Selat Malaka adalah hak semua negara yang sudah menjadi bagian dari kesepakatan global (deal) yang tidak bisa diotak-atik secara sepihak.
“Hak lalu lintas dunia internasional di Selat Malaka itu adalah hak semua negara, right, nggak bisa ditawar-tawar. Kalaupun kita nggak suka ya atau apa, itu sudah bagian dari deal bahwa semua orang bebas lewat di sana,” tegas Dino.
Baca juga: Malaysia dan Singapura Tolak Usul Purbaya Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa jika Indonesia memaksakan penarikan tarif tersebut, hal itu akan merusak reputasi Indonesia di mata dunia sebagai negara pantai (littoral state).
“Begitu ini kita utak-atik, ini akan membuat Indonesia kredibilitasnya akan dipertanyakan ya, bahkan jatuh ya. Karena ini tidak pernah terpikir sekalipun dalam sejarah diplomasi Indonesia mengenai hukum laut internasional,” paparnya.
Dino berharap wacana tersebut hanya sekadar diskusi belaka dan tidak pernah diwujudkan dalam kebijakan resmi pemerintah.
“Mudah-mudahan ini wacana, omong-omong saja gitu ya, dan tidak akan dijelmakan dalam bentuk kebijakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pemungutan pajak jalur pelayaran di Selat Malaka sebagai upaya memaksimalkan posisi strategis Indonesia dalam perdagangan global.
Namun, kebijakan tersebut dinilai membutuhkan kerja sama regional dan pertimbangan geopolitik yang matang.
Gagasan ini mengacu pada skema yang sedang dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.
Purbaya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia, tetapi potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tidak bisa dilakukan sendiri. Indonesia perlu berkoordinasi dengan Malaysia dan Singapura yang juga berada di kawasan Selat Malaka.
“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” ujarnya.
Purbaya menilai potensi penerimaan cukup besar jika kerja sama dapat terwujud. Lalu lintas kapal di Selat Malaka termasuk yang paling padat di dunia.
“Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu,” ucapnya.
Ia mengakui kebijakan ini sulit direalisasikan. Banyak kepentingan negara lain serta faktor geopolitik yang harus diperhitungkan.
Purbaya menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola potensi ekonomi.