TRIBUNSTYLE.COM - Palu hakim akhirnya diketukkan. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ini adalah kali keempat sang aktor berurusan dengan hukum, namun dengan plot yang lebih kelam.
Jika sebelumnya ia hanya pengguna, kali ini ia terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Ammar menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Ia mengaku perlu berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah terbaik.
Jon Mathias kuasa hukum Ammar juga menghormati keputusan hakim.
Meski demikian, Ammar sempat mengajukan permintaan kepada majelis hakim.
Permintaan itu berkaitan dengan lokasi penahanannya.
Mantan suami Irish Bella tersebut berharap dirinya tidak ditahan di Lapas Nusakambangan.
Lantas, bagaimana respons majelis hakim?
Baca juga: Meski Kecewa Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Dokter Kamelia Yakin Pacar Tak Dibawa ke Nusakambangan
Ya, selain menjatuhkan vonis, majelis hakim turut menjawab permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan.
Selama persidangan, Ammar Zoni memang ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena statusnya sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi.
Terkait hal ini, Majelis Hakim memberikan jawaban atas permintaan Ammar Zoni yang enggan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengatakan keputusan penahanan setelah sidang selesai bukan merupakan wewenangnya.
"Terkait permintaan terdakwa 6 Muhammad Ammar untuk tidak ditahan di Lapas Nusakambangan, hal tersebut merupakan wewenang institusi lain dengan begitu Majelis Hakim tidak bisa mengabulkannya," jawab Hakim Ketua di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, terkait putusan yang diterima, Ammar Zoni masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan status hukum kliennya saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Aditya Zoni Syok Tak Percaya, Minta Sang Kakak Ajukan Banding
Jon Mathias menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun Ammar Zoni tidak lantas menerima begitu saja tanpa pertimbangan matang.
"Kita sebagai PH (Penasihat Hukum) menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim. Nah, sekarang Ammar itu masih pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," ujar Jon Mathias.
Jon menjelaskan, dalam rentang waktu satu minggu ke depan, Ammar Zoni akan berdiskusi secara intensif dengan tim hukum untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(TribunStyle.com)(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)