Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Camat Gandapura, Azmi SAg atas nama Bupati Bireuen, Kamis (23/4/2026) melantik dua imum mukim di Balai Desa Kantor Camat Gandapura.
Dua imum yang dilantik yaitu Bukhari sebagai Imum Mukim Kemukiman Buket Antara dan Syarifuddin sebagai Imum Mukim Kemukiman Buket Rata untuk masa jabatan 2026–2031.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Bupati Bireuen berdasarkan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 140/149 Tahun 2026, yang juga menetapkan pemberhentian penjabat sebelumnya serta pengangkatan Imum Mukim terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen turut memberikan penghargaan kepada penjabat sebelumnya, yakni Usman dan Fadli, S.A.P, atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Imum Mukim.
Camat Gandapura Azmi, S.Ag menegaskan bahwa imum mukim memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemerintahan, adat istiadat, serta pelaksanaan syariat Islam di tengah masyarakat.
Baca juga: Bupati Bireuen Tegaskan Pendataan Rumah Rusak Harus Akurat dan Adil
“Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis adat dan syariat di tingkat kemukiman,” ujarnya.
Ia menambahkan, Imum Mukim bukan sekadar jabatan administratif, tetapi juga merupakan perpanjangan tangan lembaga adat yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Imum Mukim harus mampu menjalankan qanun yang berlandaskan syariat, serta menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa, pembinaan adat, dan kehidupan keagamaan masyarakat,” tegasnya.
Azmi juga mengingatkan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan di tingkat gampong agar dapat ditangani terlebih dahulu di tingkat kemukiman tanpa harus selalu dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas pemerintahan sekaligus memperkuat kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik sosial.
Selain itu, ia menyoroti peran imum mukim dalam mendukung sektor pertanian, khususnya dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap terjadi di areal persawahan masyarakat.
Baca juga: Usai Direndam Banjir, Siswa SMKN 1 Peusangan-Bireuen Belum Belajar Praktik
Pengangkatan kedua imum mukim berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.
Prosesi pelantikan turut dihadiri unsur Forkopimcam, perwakilan Kapolsek Gandapura, Ketua APDESI Gandapura, Ketua BKAD, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat. (*)