Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Banjarmasin, Penyedia Sewa Server Ditahan
Budi Arif Rahman Hakim April 23, 2026 11:52 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Banjarmasin. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil perhitungan kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengungkapkan, perkembangan penanganan perkara ini mengalami kemajuan signifikan. 

Hal tersebut menyusul diterbitkannya laporan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP, maka kami menetapkan tersangka satu orang berinisial T," katanya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian prosedur hukum.

Pemeriksaan dimulai dari saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Usai diperiksa sebagai tersangka, T langsung menjalani proses penahanan.

Baca juga: 360 Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Resmi Diberangkatkan, Dilepas Dengan Kumandang Azan

Baca juga: Pemuda di Banjarmasin Diciduk Polisi Saat Transaksi, Gagal Edarkan Sabu dan Inex

"Terhitung hari ini, T dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," jelasnya.

Tersangka T merupakan pihak swasta atau penyedia dalam pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi.

"Penahanan dilakukan di Lapas Teluk Dalam, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda.

Dijelaskannya, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan di Disdik Banjarmasin, dari tahun 2021 hingga 2024.

Selama periode tersebut, total nilai yang telah dicairkan ujar Tio telah mencairkan dana senilai Rp 5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp 6,5 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam proyek ini," ujarnya.

Adapun modus yang dijalankan tersangka adalah, menyediakan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan. 

Bahkan, sebagian besar aplikasi itu disebutkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga manfaat proyek tidak terserap maksimal.

Dalam kasus ini, Tio menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru selama proses perkembangan.

"Hingga saat ini, kami sudah telah memeriksa 40 orang saksi," terang Tio. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.