KASUS Bos Arisan Twins SJ yang Dicegat Korbannya di Bandara, Polda Bali Dalami Dua Laporan Sekaligus
Anak Agung Seri Kusniarti April 23, 2026 10:24 PM

TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali secara resmi memproses hukum NS, terduga bandar arisan online "Twins SJ", menyusul insiden keributan yang sempat viral di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. 

Pihak kepolisian kini menangani dua laporan polisi (LP) berbeda yang dilayangkan korban, yakni terkait dugaan penganiayaan dan penipuan investasi dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polda Bali pada tanggal 21 April 2026, sehari setelah peristiwa pencegatan di bandara terjadi. 

Baca juga: BBM Naik, Biaya Operasional Usaha Rental Mobil Pemkab Buleleng Terancam Membengkak

Baca juga: Siasat Amankan Rantai Distribusi Nasional di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini tengah bekerja mendalami fakta-fakta material dari kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

"Pelapor atau korban melaporkan peristiwa terjadinya penganiayaan dan juga melaporkan berkaitan dengan penipuan atau perbuatan curang kepada terlapor saudari NS," ujar Kombes Pol Ariasandy di ruang kerjanya, Kamis (23/4).

"Kasusnya sementara kita tangani oleh Ditreskrimum Polda Bali dan sedang berproses," imbuhnya.

Insiden yang memicu laporan ini terjadi pada 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, NS diketahui berada di area keberangkatan internasional dengan rencana terbang ke luar negeri. 

Namun, langkahnya terhenti setelah dicegat oleh salah satu korban arisan yang menuntut pengembalian uang sebesar Rp244.580.000.

Dalam pertemuan tersebut, ketegangan tidak terhindarkan hingga berujung pada aksi fisik. Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa sempat terjadi dorong-dorongan dan sikut-sikutan di antara keduanya di dalam terminal. 

Pelapor yang merasa emosional kemudian secara refleks memukul bagian kepala terlapor menggunakan tangan kanan. Merespons hal itu, NS sempat mencoba membalas dengan melemparkan koper miliknya, namun aksi tersebut berhasil diredam oleh petugas Imigrasi di lokasi.

"Pasca kejadian itu, pelapor merasa sakit di bagian kepala dan mengalami luka cakar di pipi sebelah kiri, sehingga kami lakukan visum untuk melengkapi laporan penganiayaan," kata dia.

"Sementara untuk laporan perbuatan curang, ini berkaitan dengan arisan online yang dikelola terlapor sebagai admin," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang dijalankan oleh bos arisan "Twins SJ" ini adalah dengan menawarkan slot lelang arisan melalui grup media sosial dengan janji keuntungan besar. 

Korban sendiri diketahui telah menyetorkan total modal sebesar Rp448.870.000 selama periode Agustus hingga Desember 2025. Meski sempat menerima sebagian dana, korban mengaku masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan oleh terlapor.

Terkait status NS, Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Polisi juga tengah membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus jika terdapat korban-korban lain dalam lingkaran arisan online tersebut.

"Sementara masih kita dalami dan diperiksa oleh teman-teman penyidik. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar," ucapnya.

"Pastikan legalitas dan keabsahannya sebelum bergabung agar tidak menjadi korban penipuan," pungkas Kombes Pol Ariasandy. (ian)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.