Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN Diringkus Polres Pringsewu sedang Kerja di Kafe
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 23, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung ternyata spesialis pencuri kabel listrik milik PLN.

Yaitu AI (41), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan ditangkap aparat Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang bekerja di kafe, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

AI diketahui sebagai bagian dari komplotan pencuri kabel listrik yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berjumlah enam orang dan telah melakukan pencurian di sejumlah titik. Termasuk di Kabupaten Pringsewu.

“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra pada Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Pencuri Kabel PLN yang Tertangkap di Lampung Selatan Pernah Beraksi di Pringsewu

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN dekat Puskesmas Gading Rejo.

Aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka tak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga siang bolong. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. Ari sendiri berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.

Lebih mengejutkan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengaku kerap menggelar pesta sabu untuk meningkatkan keberanian.

Sementara itu, lima pelaku lainnya diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan kini tengah menjalani proses hukum.

Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini diduga telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. 

Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang masuk ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.