Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wanita lanjut usia menangis histeris saat alat berat ekskavator menuju halaman rumah yang dia tempati.
Perempuan inipun sujud lalu pingsan mengetahui rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (23/4/2026) di Sukarame.
Wanita tersebut adalah Widyarti (66) istri dari satu pihak yang bersengketa atas rumah serta lahan seluas 600 meter per segi.
Tim eksekutor PN Tanjungkarang melaksanakan eksekusi tanah tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Para eksekutor dari PN Tanjungkarang dibantu pihak kepolisian hingga TNI AD melakukan eksekusi.
Baca juga: Penyebab Truk Tangki Terguling di Bandar Lampung, Sopir Ngaku Sudah Ngerem
Suasana tegang saat mesin ekskavator masuk ke halaman lahan yang akan dieksekusi. Widyarti istri pemilik lahan yang mengenakan jilbab pink langsung histeris menangis.
Diapun sujud hingga pingsan di hadapan para eksekutor pasca pembacaan pengosongan rumah dan lahan. Widyarti meminta kepada eksekutor supaya lahan dan rumahnya tidak dieksekusi.
Akan tetapi para petugas tetap saja menjalankan perintah eksekusi tersebut. Wanita berhijab ini lantas dibopong untuk ditenangkan pihak keluarga.
Panitera PN Tanjungkarang Nizom mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap lahan itu karena sudah berkekuatan hukum yang tetap.
"Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap objek eksekusi dalam perkara ini karena perkara ini telah memenuhi kekuatan hukum tetap," kata Nizom.
Sedangkan tim eksekutor diperintahkan oleh ketua pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. "Jadi pada hari ini kami melaksanakan objek eksekusi dalam perkara ini," kata Nizom.
Ahli waris atau anak dari pemilik tanah, Eka Novandra Hadinata mengatakan, pihak menyesalkan adanya eksekusi tersebut.
Padahal masih ada upaya hukum kasasi yang dilakukan. "Tetapi kenapa masih dieksekusi rumah dan lahan kami," kata Eka.
Eka menjelaskan bahwa sejarah tanah ini milik orang tuanya berupa tanah garapan atau sawah.
"Kemudian pada saat di pengadilan dari pihak lainnya tanam singkong dan kayu, saya tanyakan saksi lokasi sawah," kata Eka.
Ia menjelang bahwa sertipikat nomor 70 ini dialamatkan ke Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kemudian pada 2015 pengembalian batas oleh BPN sertipikat tertulis hak milik nomor sertipikat 702.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Wahyu Widyat Miko mengatakan, pihaknya masih ada upaya kasasi yang belum putus terkait persoalan tersebut
Padahal ada perkara nomor 58 Pdt masih ada upaya kasasi yang belum putus. "Jelas kita jelas keberatan belum ada kekuatan hukum tetap," kata Wahyu.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)