TRIBUNTRENDS.COM - Sidang putusan terhadap aktor Ammar Zoni dijadwalkan digelar pada Kamis (23/4/2026).
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik sejak bergulir pada tahun 2025.
Ammar Zoni sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dijatuhkan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya yang juga disebut terlibat dalam jaringan yang sama.
Para terdakwa tersebut antara lain Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
JPU mengungkap bahwa Ammar menerima sekitar 100 gram sabu dari seseorang berinisial Andre yang kini berstatus buron atau DPO pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam lingkungan rumah tahanan.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis terkait narkotika.
Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, publik menantikan hasil akhir dari persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ammar Zoni dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ammar Zoni Kini Semakin Menutup Diri, Buntut Hubungan dengan Kamelia yang Dikabarkan Renggang?
Ammar Zoni menjalani sidang perdana atas kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025.
Ia mengikuti sidang secara daring dari Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 20 November 2025 Ammar menjalani sidang lanjutan dengan agenda menyampaikan replik.
Dari sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Ammar kembali menghadapi persidangan pada 27 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Hasil dari sidang ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Ammar Zoni.
Sidang pembuktian
Digelar Kamis 4 Desember 2025, agenda sidang ini adalah pembuktian melalui saksi dari JPU.
Sampai saat sidang ini digelar, Ammar masih menghadiri secara online karena Ammar berada di Nusakambangan.
Baca juga: Komunikasi Antara Ammar Zoni & Dokter Kamelia Sudah Tak Baik, Aditya Zoni: Ga Bisa Dibagi ke Publik
Sidang kebali digelar pada 11 Desember 2025 dan dari sidang ini, diputuskan bahwa Ammar Zoni diperbolehkan menghadiri sidang secara offline.
Ammar yang sebelumnya berada di Nusakambangan, kemudian dikirim ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Sidang kemudian digelar pada 18 Desember 2025 yang dihadiri langsung oleh Ammar Zoni.
Dalam sidang ini, diagendakan pemeriksaan para saksi. Salah satu saksi petugas lapas, Eka Karjareja mengaku sebagai pihak yang melakukan penggeledahan kamar Ammar Zoni.
Saat melakukan penggeledahan, Eka menemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan di atas pintu kamar.
Fakta lain diungkap Ammar tentang dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan.
Ammar secara terbuka menyinggung dugaan penyetruman, pemukulan, dan tekanan selama proses pemeriksaan.
Ia pun meminta agar rekaman CCTV dihadirkan dalam persidangan.
Sidang 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa.
Dalam pernyataannya, Ammar membeberkan adanya perdagangan narkoba dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar juga mengaku secara terang-terangan mendapat tawaran untuk mengawasi peredaran narkoba dengan upah Rp 10 juta.
Baca juga: Hubungan Ammar Zoni & Kamelia Putus? Aditya Zoni Akan Ambil Barang Kakaknya di Rumah Sang Dokter
Di mana penyidik kepolisian, Mario, membantah pernyataan kekerasan yang disampaikan Ammar di sidang sebelumnya.
Dengan agenda keterangan empat saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. Mereka adalah ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen lapas, ahli psikiater.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan dari Lapas Salemba.
Saat berjalannya sidang, Ammar Zoni menyerahkan bukti tambahan berupa percakapan soal dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta kepada majelis hakim.
Sidang digelar pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Hasilnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba dan denda Rp 500 juta.
Pada 2 April 2026, Ammar Zoni membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan yang menjeratnya.
(TribunTrends.com/Kompas.com)