Kader Golkar Bengkulu Demo, Tolak Penunjukan Plt dan Pembekuan Pengurus
Rita Lismini April 23, 2026 02:47 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan kader Partai Golkar Kota Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Kamis (23/4/2026).

Diketahui, aksi ini dipicu oleh keputusan pembekuan kepengurusan lama yang sebelumnya dipimpin Patriana Sosialinda, serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sauri Oegan.

Puluhan kader ini tampak menggunakan pakaian berwarna kuning, serta membawa sepanduk yang berisikan tuntutan.

Dalam orasinya, massa aksi menilai langkah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi dengan pengurus lama.

“Kami menjalankan amanah dari DPP dan DPD, tapi justru dibekukan. Penunjukan Plt ini kami anggap tindakan otoriter,” ujar salah satu orator di depan Kantor DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Jalan Asahan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (23/4/2026).

Wakil Ketua Partai Golkar Kota Bengkulu dari kepengurusan lama, Yudi Darmawansyah, menyampaikan keberatan atas proses yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa adanya konfirmasi resmi.

“Kami tidak pernah menerima secara langsung. Kami minta ditunjukkan dokumen fisiknya,” kata Yudi.

Ia juga mempertanyakan alasan pembekuan yang hanya terjadi di Kota Bengkulu, sementara sejumlah DPD II di kabupaten lain yang masa jabatannya telah habis tidak mendapat perlakuan serupa.

Yudi menduga, langkah tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan calon tunggal dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu.

Ia mengungkapkan, panitia sebelumnya telah mempersiapkan Musda pada 19 Februari 2026, namun mendadak ditunda oleh pengurus DPD provinsi pada tengah malam.

“Persiapan sudah 100 persen, tapi tiba-tiba ditunda. Kami melihat ada indikasi untuk memuluskan calon tunggal,” tegas Yudi.

Atas polemik tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Partai Golkar.

Aksi unjuk rasa berlangsung singkat, sekitar 10 menit, sebelum massa membubarkan diri secara tertib.

Meski demikian, para kader menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Bengkulu, Yudi Harzan menyatakan bahwa penerbitan SK PLT tersebut telah melalui prosedur internal partai, termasuk rapat harian terbatas serta koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“SK PLT DPD Partai Golkar Kota Bengkulu itu sudah sesuai mekanisme. Kami telah melaksanakan rapat harian terbatas di tingkat provinsi dan juga berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar,” ujar Yudi Harzan.

Ia menegaskan, pihaknya juga telah mengantongi izin tertulis dari DPP Partai Golkar yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

“Kami mendapatkan izin tertulis, bukan lisan, dari DPP Partai Golkar. Jadi dasar penerbitan SK PLT ini jelas dan sah,” tegas Yudi.

Menurut Yudi, tidak ada persoalan dalam penerbitan SK PLT tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa berlaku kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bengkulu sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025.

“Artinya, SK kepengurusan lama memang sudah habis masa berlakunya,” jelas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa tugas utama Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu saat ini adalah mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah daerah (musda).

Ia mengungkapkan bahwa jadwal pelaksanaan musda telah diajukan dan disetujui oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

“Mereka sudah mengajukan jadwal musda pada 25 April 2026, dan itu telah kami setujui. Tugas PLT sekarang adalah melaksanakan musda tersebut,” pungkasnya.

DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu pun berharap seluruh kader dapat memahami mekanisme organisasi dan bersama-sama menyukseskan tahapan musda yang akan digelar dalam waktu dekat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.