Makna “Naungan” Disorot, Pendiri Yayasan Panca Wahana Tanggapi Santai Pernyataan PCNU Bangil
Haorrahman April 23, 2026 02:48 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Polemik internal Yayasan Panca Wahana Bangil dan Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) memasuki babak baru.

Pendiri sekaligus pembina yayasan, Dr KH Najib Syafi’i angkat bicara dengan menyoroti perbedaan tafsir atas istilah “naungan” yang menjadi pokok perdebatan.

Menanggapi pernyataan PCNU Bangil dalam konferensi pers sebelumnya, Gus Najib sapaan akrabnya menyikapinya secara santai.

Baca juga: Sengketa Internal Memanas, Pelantikan Rektor UNUBA Terusir dari Kampus Sendiri

Ia menegaskan sejak awal tidak pernah membawa-bawa organisasi dalam persoalan yayasan.

“Saya tidak pernah membawa PCNU dalam urusan ini. NU itu organisasi yang harus dijaga kesuciannya. Jangan sampai ditarik ke dalam konflik yang tidak perlu,” ujarnya di sela kegiatan pemberangkatan haji 2026, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, polemik yang berkembang seharusnya segera diakhiri dengan kembali pada dasar hukum yang jelas, yakni akta pendirian yayasan.

Baca juga: PCNU Bangil keluarkan 5 Poin Tanggapi Dinamika Yayasan Pancawahana Bangil dan Aktifitas UNUBA

Ia menyebut, akta Nomor 69 Tahun 2014 dan akta perubahan Nomor 8 Tahun 2020 telah secara tegas memuat struktur dan posisi para pihak, termasuk dirinya sebagai pendiri dan pembina.

Namun demikian, Gus Najib menilai terdapat kekeliruan dalam memahami istilah “naungan” sebagaimana tercantum dalam akta tersebut.

Ia menekankan bahwa naungan tidak serta-merta dimaknai sebagai kepemilikan.

“Naungan itu berbeda dengan kepemilikan. Naungan berarti pembinaan, perlindungan, atau hubungan kultural. Sedangkan kepemilikan harus merujuk pada akta badan hukum yayasan,” jelasnya.

Ia menguraikan, jika suatu lembaga berada di bawah naungan organisasi tertentu, hal itu tidak otomatis menjadikan organisasi tersebut sebagai pemilik secara hukum.

Baca juga: Khawatir Legalitas Ijazah, Mahasiswa UNUBA Demo PCNU Bangil Soroti Dualisme Yayasan

Dalam konteks UNUBA, menurutnya, posisi kampus tetap berada di bawah kewenangan yayasan sebagai badan hukum.

“Kalau UNUBA berada di bawah naungan Yayasan Panca Wahana, maka secara hukum yang berwenang adalah yayasan. Sementara jika disebut berada di bawah naungan NU, itu lebih pada aspek historis dan kultural, bukan kepemilikan,” terangnya.

Baca juga: PCNU Bangil dan PMI Pasuruan Gelar Donor Darah Ramadhan untuk Penuhi Kebutuhan Stok Darah

Gus Najib juga menegaskan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Yayasan, posisi pembina bersifat perseorangan, bukan organisasi.

Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat jika organisasi disebut sebagai pihak yang secara langsung memiliki kewenangan struktural dalam yayasan.

“Yang bisa menjadi pembina itu individu, bukan organisasi. Misalnya Rais Syuriah atau Ketua Tanfidziyah sebagai personal, bukan atas nama lembaga,” imbuhnya.

Terkait dinamika yang berkembang, ia mengaku terbuka untuk dialog dan klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan.

Baca juga: 373 dari Total 1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat

Ia juga menegaskan bahwa posisinya sebagai pendiri dan pembina telah tercantum dalam akta notaris yang sah.

“Tidak perlu saling menyampaikan somasi. Jika ingin klarifikasi, silakan undang saya. Saya siap hadir dan menjelaskan secara terbuka,” ungkPnya.

Ia berharap, perbedaan tafsir yang terjadi tidak terus berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan, melainkan dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang jernih dan komunikasi yang terbuka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.