Pemkab Lamongan Gandeng Pengadilan Agama, Bangun Ketahanan Keluarga dan Layanan Publik
Titis Jati Permata April 23, 2026 03:50 PM

 

SURYA.co.id, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder se-Kabupaten Lamongan, Kamis (23/4/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Command Center lantai 3 Pemkab Lamongan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menuturkan ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.

“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Yuhronur.

Penguatan Keluarga

Diungkapkan, penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga, termasuk perempuan dan anak. 

Dikatakan,  bahwa tantangan ketahanan keluarga di Lamongan masih cukup besar, ditandai dengan tingginya angka perceraian. 

Baca juga: Sejumlah Jalan Utama di Lamongan Ditutup Ada Pembangunan Jalan, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Secara nasional, angka perceraian mengalami peningkatan, dan Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tinggi.

“Pada tahun ini (hingga bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus,” jelasnya.

Dampak Pasca Perceraian Picu Beragam Persoalan

Kaji Yes menyoroti dampak pasca perceraian yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh (broken home) hingga penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan,  Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder (hari ini) dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelasnya.

Libatkan Berbagai Instansi

Ia menjelaskan, kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan, di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi sejumlah hal sebagai berikut :

  • penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan
  • sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota Polri
  • kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak
  • layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan penanganan ahli waris
  • pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan
  • perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga, sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan angka perceraian dan dampak sosial yang ditimbulkan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.