Laporan Wartawan TribunSolo, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) mengalami nasib nahas.
Mereka kecelakaan gara-gara kabel Wifi yang menjuntai di Sragen.
Korban adalah Lasmono (62) dan istrinya Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Baca juga: 8 Tahun Bertugas, Sang Pengawal Jokowi di Solo Ini Resmi Pamit
Kronologi kejadian adalah saat pasutri tersebut sedang mengendarai motor Honda Vario menuju Pasar Bunder Sragen.
Saat di lokasi kejadian, terdapat kabel internet jaringan Wifi yang melintang rendah.
Sehingga, saat sampai di lokasi kejadian, kabel itu menjerat mereka hingga menyebabkan kecelakaan.
Setelah kejadian itu, korban dan penyedia Internet Service Provider (ISP) bertemu.
Mereka melakukan mediasi pada Rabu (22/4/2026) sore.
Pertemuan itu dilakukan di Kantor Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Selain korban dan pihak ISP, pertemuan itu juga dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen, Tim Pansus Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen Faturrohman, Tono, Widyastuti, Asita, Camat Sumberlawang, dan Kades Plumbon.
Hal itu dibenarkan Ketua Pansus Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurahman.
Dia mengatakan pertemuan itu berlangsung pukul 16.00 WIB.
"Benar kemarin sore, dilakukan pertemuan antara Pak Lasmono dan Bu Paniem dengan pihak pemilik kabel di Kantor Desa Plumbon, dengan didampingi oleh Diskominfo Kabupaten Sragen, perangkat Kecamatan Sumberlawang dan Desa Plumbon serta tim pansus kami kemarin sore," kata Fathurahman kepada TribunSolo.com, Kamis (23/4/2026).
Fathurahman mengatakan, dari pertemuan tersebut Lasmono meminta ganti rugi atas kejadian yang menimpa dirinya bersama istrinya, Selasa (21/4/2026) dini hari lalu.
Dia meminta ganti rugi senilai Rp20 juta kepada pihak ISP yang kabel internetnya membuat ia dan istrinya kecelakaan dan tak bisa berjualan getuk sampai saat ini.
"Korban meminta pertanggungjawaban sebesar 20 juta rupiah kepada pihak provider dalam mediasi itu," kata Fathurahman.
Baca juga: Alasan Pasutri di Sragen Tuntut Rp20 Juta Imbas Kabel WiFi: Luka dan Kendaraan Rusak
Ia mengatakan, Lasmono menyampaikan alasan untuk meminta ganti rugi senilai Rp20 juta dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, untuk biaya pengobatan pasutri lansia itu pascakecelakaan.
Sebagai informasi, kondisi Painem mengalami lebam pada mata dan kaki, Lasmono masih berjalan terpincang-pincang, dan hingga saat ini belum diperiksa apakah patah atau tidak karena keterbatasan dana untuk berobat.
Selain itu, ganti rugi Rp20 juta juga untuk perbaikan motornya yang menjadi satu-satunya alat mencari nafkah pasutri lansia itu yang masih berada di bengkel.
"Pihak Lasmono dan Painem berharap tuntutan itu bisa dipenuhi oleh mereka," kata dia.
Dia mengatakan, dari pihak ISP menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Meskipun terkait permintaan pasutri lansia itu, pihak ISP belum bisa memenuhi tuntutan tersebut saat itu.
"Mereka menanggapi baik tuntutan tersebut dan menyatakan tetap bertanggung jawab, namun tidak bisa menyelesaikan saat itu juga dan meminta waktu dua atau tiga hari untuk melaporkan ke manajemen dan menyelesaikan secara kekeluargaan," kata dia.
"Selain itu, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan, tidak ada ranah hukum, dan diharapkan segera diselesaikan," pungkas dia.
Anggota DPRD Sragen menerima kabar adanya masyarakat yang mengalami hal serupa, namun cenderung tidak melapor.
Ketua Pansus Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurahman, mengatakan masyarakat yang pernah mengalami kejadian seperti pasutri lansia Lasmono (62) dan Painem (60) tidak melapor karena bingung.
"Karena kejadian ini (terjerat kabel WiFi) banyak terjadi di masyarakat, tapi tidak banyak yang tahu kabel yang menjuntai milik siapa dan tidak ada identitasnya," kata Fathurahman, Kamis (23/4/2026).
Fathurahman mengatakan meskipun mendapatkan kabar serupa, tidak ada laporan resmi yang diterima.
Dia mengaku mendapatkan banyak keluhan saat mengecek di media sosial.
"Banyak yang tidak lapor, saya tahunya setelah diunggah di medsos. Ada banyak cerita di situ, tapi tidak ada pelaporan resmi yang kami terima karena kami dapatkan di medsos," kata dia.
Baca juga: Tuntut Rp20 Juta, Terungkap Ini Profesi Pasutri Lansia Korban Kabel WiFi Menjuntai di Sragen
"Ini tidak ada yang tahu. Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan punya kesadaran berani melapor dan mencari, paling tidak melalui Pemdes, camat, hingga kepolisian. Ini bentuk kelalaian dan masyarakat yang jadi korban," ujar dia.
Ia mengatakan, di sisi lain, DPRD Kabupaten Sragen mengusulkan Raperda terkait semrawutnya kabel yang melintang di wilayah tersebut.
Pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Fraksi PKB menuturkan, di Kabupaten Sragen ada sekitar 15 ISP dan kabelnya melintang, bahkan hingga wilayah Kabupaten Karanganyar, namun tidak memiliki identitas pemilik.
"Jadi secara prinsip, penggodokan masih berjalan dan kami harapkan dari semua pihak, baik eksekutif maupun pihak jasa komunikasi, bisa membantu mendorong agar perda ini selesai. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua," kata dia. (*)
(*)