SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan membongkar fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), setelah dinyatakan bukan bangunan cagar budaya.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, yang menyebut struktur bangunan saat ini bukan bangunan asli.
Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa kajian terhadap bangunan ini telah dilakukan sejak lama.
“Studi ini sudah lama dilakukan, namun kami menunggu payung hukum terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno, Kamis (23/4/2026).
Kajian yang juga pernah dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII (dulu BPCB Jawa Timur) pada 2012, menunjukkan bahwa fasad tersebut merupakan konstruksi baru dengan material modern.
Perbedaan tampak dari bentuk, ukuran, warna hingga teknik pengerjaan jika dibandingkan dengan bangunan asli. Struktur lama hanya tersisa pada bagian bawah.
“Ini hanya sisa bangunan, bukan bangunan asli Toko Nam. Dari kajian BPK, artefaknya juga bukan yang ada saat ini,” tegas Retno.
Sebelumnya, bangunan tersebut berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sehingga tidak bisa dibongkar.
Namun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat (1), bangunan yang kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar cagar budaya.
Dengan dasar itu, Pemkot Surabaya memutuskan untuk melakukan pembongkaran.
Setelah pembongkaran, lokasi eks Toko Nam akan difungsikan sebagai pedestrian atau trotoar untuk mendukung kenyamanan pejalan kaki di kawasan Embong Malang.
Meski bangunan dibongkar, nilai sejarahnya tetap dipertahankan melalui pemasangan plakat atau tetenger.
“Kami ingin masyarakat tetap mengetahui sejarah Toko Nam. Fungsinya dikembalikan untuk publik, tetapi memorinya tetap dijaga melalui plakat dan foto,” ujar Retno.
Sekretaris TACB Surabaya, Prof Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa Toko Nam merupakan pelopor toko serba ada (toserba) modern di Surabaya sejak awal abad ke-20.
“Secara legal, Toko Nam pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998,” katanya.
Namun, bangunan asli Toko Nam telah dibongkar pada periode 1998–1999 saat pembangunan kompleks Tunjungan Plaza.
Sebagai pengingat sejarah, kemudian dibangun fasad replika di kawasan Embong Malang.
Prof Purnawan juga menyebut, lokasi Toko Nam sempat berpindah, dari seberang Embong Malang dekat Monumen Pers ke lokasi kedua yang kini menjadi titik fasad tersebut.
Pegiat sejarah dari komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, mendukung langkah Pemkot Surabaya.
“Dalam studi arkeologi, tidak diperbolehkan mereplika bangunan di lokasi yang sama persis, karena bisa menimbulkan salah paham. Bangunan asli Toko Nam sudah dibongkar pada akhir 1990-an,” ujarnya.
Menurut Kuncarsono, mempertahankan bangunan replika justru berpotensi menyesatkan generasi baru terkait sejarah asli.
“Jika dibiarkan, justru bisa menyesatkan generasi baru,” pungkasnya.