TRIBUNNEWS.COM – Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang ramai diperbincangkan publik terkait narasi 'menjatuhkan presiden'.
Dalam perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dipandu Akbar Faizal, Saiful menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ajakan eksplisit, melainkan bentuk kekhawatiran akademik terhadap arah demokrasi di Indonesia.
“Ngajak juga enggak sebenarnya… itu penegasan aja. Bagi saya itu biasa saja, mungkin saya terlalu maju berpikirnya," jelasnya.
Saiful menjelaskan, pernyataannya berangkat dari hasil riset dan observasi panjang mengenai tren global kemunduran demokrasi.
Ia menyebut, dalam banyak kasus, sumber utama kerusakan demokrasi justru berasal dari pemimpin eksekutif.
“Sumber kerusakan itu adalah pemimpin eksekutif presiden dalam hal ini. Saya dan teman-teman melihat Pak Prabowo sumber untuk kerusakan pada bagian itu.”
Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain, di mana pemimpin yang terpilih secara demokratis justru berpotensi merusak sistem demokrasi setelah berkuasa.
Salah satu alasan utama yang dikemukakan Saiful adalah kekhawatiran terhadap wacana kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli. Ia menilai hal tersebut sebagai ancaman serius terhadap hasil reformasi.
“Itu ancaman terhadap konstitusi kita hasil reformasi. Prabowo memang tidak menghargai hasil dari reformasi ini," kata dia.
Ia menegaskan, konstitusi hasil amandemen pascareformasi telah menjadi fondasi penting bagi sistem demokrasi modern di Indonesia, sehingga wacana perubahan ke arah lama dinilai berisiko.
Selain soal konstitusi, Saiful juga menyinggung sejumlah kebijakan yang dinilainya berpotensi melanggar aturan dasar negara.
Baca juga: Feri Amsari Tantang Pemerintah Debat Terbuka: Kalau Saya Tidak Salah, Siapa yang Minta Maaf?
Ia mencontohkan keterlibatan aparat militer aktif dalam jabatan sipil serta kebijakan hubungan luar negeri yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Itu sudah melanggar konstitusi.”
“Membuat kesepakatan dengan negara lain itu harus berdasarkan kesepakatan dengan DPR.”
Saiful menegaskan, pernyataan “menjatuhkan” atau “turun saja” dilontarkan sebagai langkah preventif terhadap potensi ancaman tersebut.
“Saya merasa orang ini sebelum mewujudkannya lebih baik turun saja," paparnya.
Ia menilai, menjaga demokrasi merupakan parameter utama dalam mengukur kemajuan sebuah bangsa.
“Tidak ada yang lebih baik daripada demokrasi. Parameter kemajuan sebuah bangsa adalah demokrasi," imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Saiful juga menyebut bahwa pergantian kekuasaan tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di parlemen, tetapi juga dapat melalui partisipasi politik masyarakat.
“Impeachment ini… berlangsung lewat pressure, lewat partisipasi politik dari masyarakat. Aksi, demonstrasi… semuanya dijamin," terang dia.
Ia menegaskan bahwa aksi massa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
Adapun seruan 'Jatuhkan Prabowo' diungkapkan Saiful saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).
Kala itu, Saiful menilai bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati. Namun, proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa dijalankan. Sehingga, jalan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah dengan menjatuhkan Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, 'bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?' Hanya itu,” ucap Saiful.
“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih."
Video pernyataan Saiful Mujani pun beredar viral di media sosial, terlebih setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia pada Jumat (3/4/2026) lalu.
Bahkan, dalam unggahannya, Ulta Levenia menyebut terang-terangan bahwa pernyataan Saiful sebagai makar.
"NGERIIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA, INI BISA DISEBUT MAKAR. JAGA NKRI" demikian nukilan caption atau takarir unggahan Ulta Levenia.
Saiful Mujani —bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi— lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ajakan makar (perbuatan atau usaha menyerang keamanan negara, menggulingkan pemerintah yang sah, atau membunuh kepala negara).
Baca juga: Feri Amsari Soroti Kriminalisasi Kritik: Warga Marah Dicap Makar, Ini Aneh
Feri Amsari mengungkap, tudingan makar yang dituduhkan kepada Saiful Mujani adalah hal yang aneh. Sebab, menurutnya, saat ini warga negara dengan begitu mudahnya dianggap makar.
Apalagi, kata Feri, istilah 'makar' sudah salah dimaknai. Asal kata 'makar' adalah kata dalam bahasa Belanda, anslaag, yang artinya menyerang.
Istilah ini tidak tepat ditujukan kepada Saiful Mujani, sebab, guru besar bidang ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu tidak menyerang presiden.
"Aneh bagi saya kalau warga negara sedikit-sedikit diancam dengan makar. Kalau baca sejarah, kata 'makar' sudah salah makna," kata Feri, dalam program Rakyat Bersuara di kanal YouTube Official iNews, Selasa (14/4/2026).
"Asal muasalnya itu kan kata 'aanslag' [Bahasa Belanda], 'menyerang.' Memang Profesor Saiful Mujani menyerang Presiden?"
Lantas, Feri menyinggung Pasal 191, 192, 193, dan 194 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas soal makar.
Feri menilai, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur-unsur makar yang tertuang dalam keempat pasal tersebut.
"Delik 191, 192, 193, 194 ini delik-delik pidana konstitusional ya. Satu, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 191]. Apa yang diserang? Fisiknya, kemerdekaannya. Enggak terjadi, itu! Pak Saiful tidak melakukannya, " tegas Feri.
Kemudian, Feri juga memandang Saiful Mujani tidak melakukan tindakan makar memisahkan diri dari NKRI, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 192.
Pasal 192 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Kedua, [Pasal] 192, makar untuk memisahkan sebagian wilayah dan atau seluruh wilayah Indonesia, pasti tidak terjadi," jelas aktivis sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Lantas, Feri meminta diksi atau pilihan kata dalam pernyataan Saiful Mujani tidak dimaknai secara berlebihan.
"Dan tidak semua diksi dianggap makar ini. Kalau semua diksi dianggap makar wilayah ini, seluruh warung padang "Padang Merdeka" kena pasal ini. Karena kata 'merdeka,'" paparnya.
"Perhatikan diksinya. Maksud diksinya ingat kalau DPR melakukan impeachment, seringkali mereka bermaksud menjatuhkan presiden."
"Nah, di sini jangan berlebihan dimaknai."
Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut Feri, semakin mencuat ketika pihak Istana Negara turut menggemakannya.
Sehingga, kata Feri, gara-gara sikap Istana Negara lah yang membuat pernyataan Saiful Mujani dimaknai berlebihan hingga berbuntut dianggap makar.
"Siapa yang berlebihan memaknai di sini? Istana. Penelitian Drone Emprit mengatakan, kapan ini melonjak peristiwa ini? Ketika ada seseorang di istana menyampaikan 'ini pidana makar," tutur Feri,
"Jadi, sebelumnya adem ayem nih, begitu ada ucapan [dari Istana] itu, langsung 'tung' meningkat. Jadi, ada peran negara memperluas diksi-diksi sejuk ini dalam ruang-ruang dialektika akademik menjadi liar."
Selanjutnya, Feri juga menegaskan, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar sebagaimana tertuang dalam Pasal 193 (makar terhadap pemerintah) di UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Pasal 193 mengatakan makar terhadap pemerintahan. Apa maksudnya? 'Mengulang menyusun struktur bernegara, pemerintahan atau sebagiannya dianggap sebagai makar,'" terang Feri.
"Dilakukan nggak, oleh Prof. Saiful Mujani, 'Dengan ini saya menyatakan saya Presiden Republik Indonesia, Feri Amsari saya angkat menjadi menteri'? Nggak!"
Setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak."
"Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."
"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."
"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).
(Tribunnews.com/Chrysnha, Rizki A, Puput)