BREAKING NEWS: Hakim Vonis Ammar Zoni Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba
willy Widianto April 23, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni menjalani persidangan vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kamelia Hadir di Tengah Gosip Hubungan Mereka Kandas

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Dalam pleidoinya sebagai tanggapan atas tuntutan JPU, Ammar Zoni memaparkan alasan dirinya menggunakan narkoba sejak kasus pertama hingga ketiga.

Adapun perkara yang kini disidangkan merupakan kasus keempat.

Baca juga: Pihak Ammar Zoni Siap Lakukan Upaya Hukum Lain jika Vonis Tak Sesuai Harapan

Dalam pleidoi tersebut, Ammar sempat menyebut nama mantan istrinya, Irish Bella.

Ia mengaku merasa rapuh setelah bebas dari kasus narkoba kedua karena tidak ada yang menyambutnya di rumah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.