Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta rampung pada tahun ini.
“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman menjawab ANTARA saat ditemui seusai diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, persoalan terkait hak cipta harus segera ditata kembali. “Terlalu banyak organisasi soal CMO (collective management organization), lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” katanya.
Supratman mengatakan pihaknya saat ini menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Namun demikian, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen.
Adapun dalam diskusi tersebut, Menteri Hukum mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini. Ia pun menggaransi karya jurnalistik akan dilindungi dalam RUU Hak Cipta.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai kalangan pers. Namun, ia mengatakan pihaknya akan mengundang asosiasi pers dalam diskusi lanjutan untuk merumuskan norma perlindungan karya jurnalistik.
Mengenai rumusan norma dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan, pemerintah memiliki tugas untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Di sisi lain, Supratman juga mendukung perkembangan pembahasan draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan sehingga berhak atas perlindungan hak cipta.
“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” katanya.
Menurut dia, perlindungan itu bukan semata-mata soal karya jurnalistik, tetapi juga orang-orang yang terlibat di dalam industrinya. Ia menegaskan industri pers tanah air tidak boleh mati.
“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” tuturnya.
Di samping itu, ia mengatakan RUU Hak Cipta tidak hanya menyangkut karya jurnalistik. “Tapi terkait dengan musik, terkait dengan yang lain-lain, semuanya,” kata dia menekankan perlunya pembicaraan mendalam dengan berbagai pihak terkait lainnya.
Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3) menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.





