Semarang (ANTARA) - "Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.

Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.

Selain itu, kata dia, diduga terdapat kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut.

Salah satu bukti baru yang disampaikan, menurut dia, yakni bukti jika terpidana tidak pernah menikmati manfaat dari penyelenggaraan acara Semarak Simpang Lima yang dibiayai dari hasil pungutan liar (pungli) itu.



"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," katanya.

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Sidang selanjutnya masih akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang untuk pemeriksaan bukti, sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.



Terhadap putusan tersebut, Mbak Ita tidak mengajukan banding maupun kasasi.