TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON- Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial EHT (41), warga Kelurahan Woloan, Kota Tomohon, Sulut pada Rabu (22/4/2026) malam.
Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan tak wajar terhadap putri kandungnya sendiri.
Dimana putrinya tersebut masih berusia belasan tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Perbuatan Tak Wajar Terhadap Seorang Remaja di Manado, Ayah dan Paman
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/168/IV/2026/SPKT/Res Tomohon/Polda Sulawesi Utara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tomohon, Nur Kholis, menyampaikan bahwa terduga pelaku kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. (PET)