TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Dalam hal ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin.
Baca juga: Jejak The Doctor Penyuplai Sabu ke Bandar Koh Erwin, Sempat Buang Ponsel di Jalan Tol Kuala Lumpur
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” tuturnya.
Saat ini, kata Eko, ketiga orang tersebut masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Koh Erwin merupakan bandar Narkoba dalam pusaran kasus Narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Koh Erwin disebut menyetorkan uang ke Kapolres untuk mengamankan bisnis haramnya.
Baca juga: Setelah Koh Erwin, Bareskrim Polri Kejar Bandar Narkoba Lain Bernama Boy
Disebut uang senilai Rp2,8 miliar diterima AKBP Didik melalui AKP Malaungi selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut diduga berasal dari dua bandar narkoba.
Koh Erwin ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara pada 24 Februari 2026.