Kecanduan Judi Online, Pemuda di Sungai Lilin Nekat Curi Motor Lalu Menjualnya untuk Berjudi
tarso romli April 23, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Kecanduan judi online menyeret Ishari Yadi alias Haryadi (28) ke sel tahanan. Warga Kelurahan Sungai Lilin ini diringkus kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya dan menjualnya seharga Rp700 ribu.

Uang hasil jualan motor curian itu lalu digunakannya untuk bermain judi online (Judol).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Abdul Hafiz Saputra (37), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang saat itu diparkir dalam kondisi terkunci setang di teras sebuah rumah di kawasan Kebun Kelapa, Kelurahan Sungai Lilin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif yang dipimpin Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di belakang Pasar Sungai Lilin pada Jumat (17/4/2026).

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor curian tersebut digadaikan oleh pelaku seharga Rp700 ribu. Uang itu habis digunakan untuk bermain judi online," jelas AKP Hutahaean, Kamis (23/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menjauhi praktik judi online yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminal di tengah masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Janji Perbaiki Gorong-Gorong Jebol di Ruas Jalan Payaraman-Rengas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.