Sosok Suratno, Ketua DPRD Magetan Tersangka Dugaan Korupsi Menangis Digiring ke Mobil Tahanan
Rusaidah April 23, 2026 09:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Nama Suratno Ketua DPRD Kabupaten Magetan mendadak jadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkannya sebagai tersangka.

Suratno (SN) terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan, melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024. 

Kajari Magetan Sabrul Iman mengatakan, selain Suratno ada lima tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Daftar 53 Titik Blank Spot di Wilayah Babel, Terbanyak Kabupaten Bangka Tersebar di 17 Lokasi

Mereka adalah JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan. 

Serta AN, TH dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan. 

"Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029," kata Sabrul di kantornya, Kamis (23/4/2026).

Dari pantauan Kompas.com, Suratno yang telah mengenakan rompi pink itu terlihat menangis saat digelandang penyidik ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan. 

Sabrul menambahkan, penetapan tersangka Suratno cs dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

Kejari Magetan sebelumnya telah memeriksa 35 saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.

Baca juga: Profil Brigjen Eko Hadi, Akpol 99 Pemburu Dua Wanita DPO Narkoba, Dulu Bongkar Suap Kapolres Bima

“(Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan) maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” imbuhnya. 

Kasus tersebut, menurut Sabrul, bermula dari alokasi dana hibah POKIR DPRD Magetan selama periode 2020–2024. 

Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” kata Sabrul.

(Kompas.com/Sukoco/Dani Prabowo) (Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.