Pasutri Asal Cikalong Tasik Diciduk Polisi Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu
ferri amiril April 23, 2026 10:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pasangan suami istri asal Cikalong Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi, usai mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya sempat dihadirkan di halaman Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Kamis (23/4/2026).

Untuk identitas pelaku yang juga masih berstatus pasutri inisial OR (34) dan istrinya AI (31). Keduanya bekerja sama secara sistematis mulai dari membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual sabu dalam paket kecil.

"Alhamdulillah Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong," kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M. Akbar Angga Pranadita usai memberikan keterangan di depan Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Awalnya tim Satnarkoba menciduk sang istri AI, sekitar pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. 

Pada saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet.

Baca juga: Cerita Zulfa Guru Honorer SDN Bungursari Tasikmalaya Nyambi Jadi Pengajar Bimbel

Berdasarkan keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kecamatan Cikalong.

"Proses penangkapan pelaku pertama dan kedua hanya butuh waktu satu jam, karena sekitar pukul 14.00 WIB sang suami yakni OR berhasil diamankan dikediamannya," tuturnya.

Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus di rumahnya.

Polisi pun menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening.

"Pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan rapi, dan keduanya membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Adapun untuk beberapa paket berhasil diamankan dengan ukuran S berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. 

"Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000, dan keduanya menjual dengan cara cukup unik karena menjual dengan sebutan ukuran baju," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun jumlah itu hanya sisa. 

"Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru, dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," kata Ipda M Akbar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.