Pengacara Unicomindo Tagih Kembali Utang Rp 104 Miliar Pemkot Surabaya, Ajukan Permohonan Pengadilan
Dyan Rekohadi April 23, 2026 09:49 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  - Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana kembali menempuh langkah hukum, untuk menagih kewajiban pembayaran senilai Rp104 Miliar, kepada Pemerintah Kota Surabaya. 

Permohonan pelaksanaan putusan pengadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/4/2026), melalui Law Firm Java Lawyers International.


Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam dokumen itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Robert Simangunsong meminta pengadilan segera memfasilitasi pertemuan, antara pihak pemohon dan Pemerintah Kota Surabaya, sebagai termohon eksekusi.

Menurut Robert, langkah ini merupakan upaya lanjutan guna memastikan pelaksanaan putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk peninjauan kembali yang telah ditolak. Putusan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh,” ujar Robert, Kamis (23/4/2026).

Permohonan eksekusi ini juga merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby, serta rangkaian putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Unicomindo. 

Baca juga: Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana Sindir Pemkot Surabaya Tak Segera Bayar Rp 104 Miliar

 

Singgung Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menekankan bahwa kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

Di sisi lain, pihak Unicomindo turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya 13 April 2026.

Rapat tersebut membahas proyek pengolahan sampah terkait perkara ini.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Surabaya disebut masih menunggu agenda lanjutan untuk pembahasan lebih lanjut.

“Sikap tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka juga meminta peran aktif kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendorong kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan hukum yang telah inkrah,” tuturnya.

Tim Kuasa Hukum menyatakan telah kembali mengajukan permohonan eksekusi, dan berharap pengadilan segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat guna memastikan hak kliennya terpenuhi.

“Tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan. Semua pihak wajib tunduk pada hukum,” tandas Robert.

Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Risma dan Bambang DH: Buntut Utang Incinerator Rp 104 Miliar

 

Perjalanan Kasus Wanprestasi Pemkot Surabaya


Untuk diketahui, dalam perkara ini, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar utang kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104,24 miliar terkait kerja sama pengolahan sampah. 

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 2012 atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Pengadilan Negeri Surabaya pada 2013 menyatakan pihak pemerintah kota telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pada termin tertentu.

Nilai kewajiban awal sebesar Rp 3,33 miliar kemudian berkembang seiring tambahan komponen seperti bunga, denda, penyesuaian kurs, hingga biaya operasional.

Setelah melalui proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung tetap menyatakan adanya wanprestasi dan bahkan menaikkan total kewajiban menjadi Rp 104,24 miliar.

Nilai tersebut mencakup berbagai komponen tambahan, termasuk biaya penjagaan aset dan bunga selama lebih dari satu dekade.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Surabaya akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kalah Gugatan Sengketa Alat Pengolah Sampah, Wajib Bayar Rp 104 Miliar

Alasan Belum Membayar Putusan MA


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya pernah mengungkapkan alasan Pemkot Surabaya belum membayar putusan pengadilan senilai Rp 104 miliar itu.

Ia menuturkan, Pemkot Surabaya saat ini menunggu arahan dan pendapat resmi dari aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum kewajiban itu dibayarkan.

“Sudah [pernah] ada LO (Legal Opinion) dari kejaksaan bahwa itu bisa dibayarkan kalau alatnya ada, bangunan gedungnya juga ada, serta benar-benar ada pengolahan sampah. Selama ini kan tidak,” kata Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, dirinya tidak ingin pembayaran tersebut justru menimbulkan potensi kerugian negara.

Pasalnya, sejumlah komponen dalam perjanjian awal disebut tidak terealisasi di lapangan.

“Saya tidak ingin ketika mengeluarkan uang justru menimbulkan kerugian negara. Karena alatnya tidak ada, bangunan yang dijanjikan belum ada, dan tidak pernah mengolah sampah,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) ini.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.