Warga Tangerang Diintimidasi Debt Collector, Lapor Polsek Pasar Kemis: Sabar, Saya Juga Capek
Abdul Rosid April 23, 2026 10:02 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Muhamad Rizki Romdani (30), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terlibat adu mulut dan diintimidasi sejumlah debt collector saat hendak pulang dari restoran cepat saji.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB itu kini menjadi sorotan setelah video perdebatan antara Rizki dan para debt collector di Polsek Pasar Kemis viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @bapakmilenialtng, Rizki tampak emosi dan meninggikan suara saat berdebat dengan sejumlah debt collector di kantor polisi.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. 15 menit tidak ada keputusan dari Polsek Pasar Kemis, saya akan telpon 110, di sini ada bukti bahwa negara akan kalah oleh premanisme," ujar Rizki sambil mengacungkan jari telunjuknya. 

Baca juga: Bocah SD di Ciomas Serang Meninggal, Usai Tersedot Pipa Saat Bermain di Sungai Cibanten

Saat dikonfirmasi, Rizki menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya sedang bersama istrinya di kawasan Bumi Indah. 

Ketika hendak pulang, ia didatangi sekitar lima orang yang mengaku sebagai pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan PT Moladin Finance Indonesia (MOFI).

Mereka disebut hendak menarik mobil yang digunakan Rizki. Namun, Rizki menolak karena merasa kendaraan tersebut masih dalam penguasaannya secara sah dan memiliki bukti pendukung.

“Saya sudah jelaskan duduk perkaranya, termasuk bukti-bukti yang saya punya. Tapi mereka tetap kekeh mau ambil mobil saya,” kata Rizki, Kamis (23/4/2026). 

Situasi di lokasi sempat memanas. Rizki mengaku para debt collector melakukan intimidasi, mulai dari memukul kendaraan hingga melontarkan kata-kata kasar di tempat umum.

Merasa tidak aman, Rizki kemudian menghubungi layanan darurat 110. Polisi datang ke lokasi dan mengarahkan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan di Polsek Pasar Kemis.

“Akhirnya kami sepakat ke Polsek Pasar Kemis,” imbuh dia.

Setibanya di kantor polisi sekitar pukul 12.00 WIB, Rizki kembali menjelaskan kronologi kejadian serta menunjukkan sejumlah bukti yang dimilikinya. 

Namun, ia menilai belum ada ketegasan terkait status permasalahan tersebut. 

“Saya sudah minta kejelasan posisi saya seperti apa, tapi sampai berjam-jam belum ada keputusan,” jelas dia.

Rizki juga meminta pihak perusahaan pembiayaan dihadirkan. Sekitar pukul 16.00 WIB, perwakilan perusahaan datang, tetapi disebut tidak membawa data lengkap.

“Dia bilang masih baru dan tidak tahu detail kasusnya. Jadi tidak ada titik terang juga,” kata dia.

Karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun kepolisian, komunikasi antara kedua belah pihak sempat dinyatakan selesai. Namun, saat hendak pulang dari Polsek Pasar Kemis, situasi kembali memanas.

Rizki mengaku salah satu debt collector mendatanginya dan melarang mobilnya dibawa pulang. 

“Dia bilang saya boleh pulang, tapi mobil harus tetap di situ. Bahkan saat saya minta Polsek bertindak tegas, dia (debt collector) langsung bilang 'enggak bisa, bekingan gue Mabes’,” kata dia. 

Rizki kemudian meminta polisi di Polsek Pasar Kemis untuk bersikap tegas karena menilai tindakan debt collector tersebut sudah mengarah pada intimidasi. 

Namun, ia mengaku diminta membuat laporan polisi agar perkara dapat ditindaklanjuti.

Saat hendak membuat laporan, Rizki menilai pelayanan yang diterimanya kurang responsif.

 "Saya pergi ke ruang SPKT, 'Bang, saya mau bikin LP, kondisi saya di luar darurat di Polsek Pasar Kemis,' saya bilang. Terus kata orang yang di SPKT situ, 'Sabar Pak, saya juga capek'. Padahal dia enggak ngapa-ngapain saya lihat," kata Rizki.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Rizki mengaku kembali kesal dan emosional terhadap respons polisi yang diterimanya. 

Namun, hingga pukul 17.00 WIB, komunikasi antara Rizki dan pihak debt collector akhirnya selesai. Mobil yang menjadi permasalahan tersebut kemudian dibawa pulang oleh Rizki. 

Pada malam harinya, ia kembali ke Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan. Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana yang dialami pelapor.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur pidana, baik dari sisi laporan masyarakat maupun keterkaitan dengan kasus di wilayah hukum lain,” kata Humaedi saat dikonfirmasi Kompas.com.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.