Kasus Kekerasan Seksual Kampus Solo Naik, SPEK-HAM Dorong Perbanyak Pos Aduan hingga Edukasi Siber
Putradi Pamungkas April 23, 2026 11:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan setelah angka pelaporan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meningkat signifikan.

Data Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS mencatat lonjakan kasus dari 19 kasus pada 2024 menjadi 45 kasus pada 2025.

Kondisi ini juga menunjukkan tren baru yang mengkhawatirkan, yakni meningkatnya kekerasan seksual berbasis siber.

Salah satu upaya yang dinilai penting adalah memperbanyak pos pengaduan untuk mendorong korban berani melapor.

Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani, menilai langkah tegas perlu diperkuat agar pelaku dapat dijerat secara pidana sekaligus memberikan efek jera.

“Sanksi yang tegas atau bahkan dapat mendorong korban untuk melapor kasusnya ke kepolisian ini juga bisa dilakukan agar ada efek jera,” ungkapnya saat dihubungi Rabu (22/4/2026).

KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Kasus kekerasan di UNS mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS, jumlah kasus meningkat dari 19 kasus pada 2024 menjadi 45 kasus di 2025.
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Kasus kekerasan di UNS mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS, jumlah kasus meningkat dari 19 kasus pada 2024 menjadi 45 kasus di 2025. (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Lonjakan Kasus Kekerasan di Kampus

Fitri menjelaskan, peningkatan jumlah kasus kekerasan di kampus bisa dimaknai dari dua sisi.

Pertama, adanya peningkatan kesadaran korban untuk melapor.

Namun di sisi lain, hal tersebut juga bisa mengindikasikan bahwa kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, memang semakin marak terjadi di lingkungan kampus.

“Terkait dengan meningkat pelaporan kasus ini dapat dimaknai semakin meningkatnya kesadaran korban untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya. Kasus kekerasan seksual sendiri bisa jadi juga semakin meningkat jumlahnya. Tetapi ini jika tidak diimbangi dukungan sekitar serta keberanian korban untuk melapor maka kasus juga tidak akan muncul,” terangnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Kampus Solo Meningkat Drastis, SPEK-HAM Dorong Satgas PPK Polisikan Pelaku

Mayoritas Korban dan Terlapor Adalah Mahasiswa

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa mayoritas korban maupun terlapor berasal dari kalangan mahasiswa.

Tercatat sebanyak 48 mahasiswa menjadi korban, sementara 25 mahasiswa lainnya dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus kekerasan tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa ruang kampus masih menyimpan kerentanan terhadap praktik kekerasan, terutama yang melibatkan relasi antar mahasiswa sendiri.

Dorongan Masuk Kurikulum hingga Sosialisasi Masif

Fitri menekankan pentingnya upaya pencegahan yang lebih sistematis, termasuk memperluas sosialisasi di lingkungan kampus.

Bahkan, isu kekerasan terhadap perempuan dinilai perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran sebagai mata kuliah umum agar seluruh mahasiswa memiliki pemahaman yang sama.

“Yang perlu diingat salah satu tugas Satgas PPK melakukan upaya pencegahan hal ini yang dapat diperkuat untuk dilakukan. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara masif bahkan malah bisa memasukan isu terkait dengan kekerasan terhadap Perempuan ini masuk dalam kurikulum belajar, misalnya menjadi mata kuliah umum yang perlu diikuti semua mahasiswa,” ungkapnya.

Baca juga: Di Balik Peningkatan Temuan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Solo, Kesadaran Korban Melapor Naik

Kekerasan Seksual Siber Jadi Sorotan Baru

Yang menjadi perhatian serius adalah meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis siber.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak lagi terbatas pada ruang fisik kampus, tetapi juga merambah ke dunia digital.

Menurut Fitri, pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu menghadirkan inovasi dalam pencegahan, termasuk memperbanyak pos pengaduan di ruang publik agar korban lebih mudah melapor.

“Ini yang menjadikan keprihatinan kami juga, apalagi kasus kekerasan seksual berbasis siber juga semakin meningkat tajam. cara untuk menyikapinya diantaranya, pemerintah wajib memberikan edukasi dan inovasi program pencegahan dan penanganan kekerasan, membuat pos pos pengaduan di sarana publik. Sehingga korban mudah melakukan pengaduan jika mengalami kekerasan, sosialisasi terus menerus dimana korban dapat melapor ataupun mendapatkan layanan, mendorong semua elemen untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan, mendorong korban untuk berani melapor,” terangnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.