BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan kepada perusahaan kelapa sawit untuk menaikkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit masyarakat, Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama masyarakat telah beraudiensi dengan masyarakat pada Senin (20/4/2026), terkait keluhan perusahaan membeli di harga dibawah Rp3.000.
Usai audiensi tersebut kini sejumlah perusahaan kelapa sawit merespon positif dengan menaikkan harga diatas Rp3.000, sesuai keinginan masyarakat yang diwakilkan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bangka Belitung.
Namun dalam audiensi kali ini, terungkap masih ada perusahaan kelapa sawit yang membeli dengan harga dibawah Rp3.000.
"DPRD minta pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya, tapi ada beberapa hal ternyata harga itu dibeli di tingkat perusahaan pabrik, bukan di tingkat petani. Karena yang membeli sawit di petani itu ada DO, ada pengepul," ujar Didit Srigusjaya.
Dalam audiensi tersebut juga dihadiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bangka Belitung.
"Kami dapat informasi bahwa dalam penentuan harga TBS, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak hadir. Maka kami berharap, tolong hadir supaya keresahan, hak-hak daripada perusahaan untuk menyampaikan sampaikan di forum itu," tuturnya.
Didit Srigusjaya juga mendorong eksekutif dalam penentuan harga TBS, untuk mengundang seluruh perusahaan kelapa sawit, Apkasindo disetiap Kabupaten serta pihak aparat penegak hukum.
"Kita minta pandangan hukum seperti apa, nanti rumusnya mereka menentukan harga maksimal dan harga minimal. Dikala itu sudah ditentukan harganya, siapa melanggar dikasih sanksi," jelasnya.
"Sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, jelas ada unsur-unsur sanksi yang wajib diberikan eksekutif jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan penentuan harga buah segar ini, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.
Pihaknya yang juga didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar berharap peran aktif Dinas PTSP Provinsi Bangka Belitung merujuk kewenangan yang di atur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
"Di sinilah Pemerintah Daerah menggunakan power-nya untuk supaya harga baik, tapi tanpa kita tidak boleh melakukan intervensi terlalu jauh," tegasnya.
Sementara itu pihaknya juga berharap para petani kelapa sawit, dapat menjaga kualitas buah sawitnya sesuai dengan standar perusahaan kelapa sawit.
"Perlu adanya mitra terhadap para petani sawit mandiri, terutama di sekitar daripada perusahaan. Bagi perusahaan sawit yang tidak punya kebun, ya saya rasa mereka tetap punya kontribusi untuk membantu menaikkan harga sawit," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)