Sosok Ketua DPRD Magetan Suratno, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir, Ini Peran dan Faktanya
Pipit Maulidya April 23, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Suratno (SN), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2020–2024.

Saat digiring menuju mobil tahanan, pria berkacamata ini terlihat tidak mampu menahan tangis.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ketua DPRD Magetan itu kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ingat Syamsiah? Guru Viral Diejek Murid, Dapat Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi Tapi Malah Didonasikan

Jejak Karier Politik Suratno

Suratno dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang cukup aktif di DPRD Magetan.

Ia kini menjabat sebagai Ketua DPRD untuk periode 2024–2029, setelah sebelumnya menjadi anggota sekaligus Ketua Fraksi PKB pada periode 2019–2024.

Dalam perjalanan politiknya, ia kerap menyoroti isu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur.

Pelantikannya sebagai Ketua DPRD pada Oktober 2024 sempat membawa harapan baru, terutama dalam mendorong sektor ekonomi daerah.

Namun, kasus hukum yang kini menjeratnya menjadi ujian serius bagi karier politiknya.

Skema Dugaan Penyimpangan Terungkap

Dari total dana hibah yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar, realisasi penyalurannya tercatat sebesar Rp 242,9 miliar.

Anggaran tersebut didistribusikan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berkaitan dengan kepentingan 45 anggota DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyebut penyidik menemukan pola penyimpangan yang tidak berdiri sendiri.

Praktik tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dalam sejumlah kegiatan yang telah ditelusuri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Sabrul dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Menurutnya, penguasaan proses dari hulu ke hilir itu menjadi kunci terjadinya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam pengembangan perkara, Kejari Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Suratno, dua nama lain berasal dari unsur anggota DPRD, yakni JML dan JMT.

Sementara tiga lainnya, AN, TH, dan ST, disebut berperan sebagai pendamping dewan.

"Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029," ujar Sabrul Iman di kantornya, Kamis (23/4/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Baca juga: Rekam Jejak Riswadi, Eks Wabup Pekalongan yang Diperiksa KPK Imbas Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Puluhan Saksi dan Ratusan Dokumen Disita

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk ratusan dokumen dan perangkat elektronik.

Total terdapat 788 bundel dokumen terkait dana hibah yang disita, serta 12 barang bukti elektronik yang telah diamankan sesuai prosedur.

“(Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan) maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” pungkas Sabrul.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.